RadarMadura.id— Kabar mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi sorotan publik menjelang akhir tahun 2025.
Sejumlah informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa gaji PNS akan naik mulai bulan November mendatang. Namun, kabar tersebut ternyata tidak benar.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam pernyataannya yang dikutip dari TikTok Nusantara TV pada Jumat, 31 Oktober 2025. Menurutnya, tidak ada kenaikan gaji PNS pada bulan November 2025.
“Saya tidak tahu, kemungkinan ada (kenaikan), tapi saya belum tahu detailnya,” ujar Purbaya menjawab pertanyaan seputar rumor kenaikan gaji.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa gaji PNS yang akan cair bulan depan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Rencana Kenaikan Gaji Masih Dikaji untuk Tahun Depan
Purbaya menyebutkan bahwa pemerintah memang tengah menyiapkan kemungkinan kenaikan gaji PNS pada tahun depan, namun detail kebijakan dan persentasenya belum final. Jika terealisasi, struktur kenaikan gaji akan disesuaikan berdasarkan golongan:
-
Golongan I dan II: Kenaikan sekitar 8 persen
-
Golongan III: Kenaikan sekitar 10 persen
-
Golongan IV: Kenaikan sekitar 12 persen
Kenaikan tersebut, apabila resmi diberlakukan pada tahun 2026, akan menjadi penyesuaian lanjutan dari kebijakan kesejahteraan ASN yang dilakukan pemerintah dalam rangka menjaga daya beli aparatur negara.
Gaji PNS November 2025 Masih Mengacu pada PP No 5 Tahun 2024
Untuk saat ini, besaran gaji PNS masih mengikuti regulasi yang telah ditetapkan dalam PP No 5 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I
-
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
-
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
-
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
-
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
-
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
-
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
-
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
-
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
-
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
-
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
-
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
-
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
-
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
-
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
-
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
-
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
-
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Tidak Ada Kenaikan Bulan November, Cair Sesuai Jadwal
Dengan demikian, gaji PNS bulan November 2025 akan tetap sama seperti bulan sebelumnya dan akan dicairkan sesuai jadwal rutin.
Pemerintah belum mengumumkan adanya perubahan pada sistem gaji maupun tunjangan tambahan untuk periode ini.
Meski belum ada kenaikan, sejumlah analis menilai wacana peningkatan gaji tahun depan merupakan langkah positif pemerintah dalam menjaga kesejahteraan ASN sekaligus memperkuat motivasi aparatur dalam menjalankan pelayanan publik.
Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum dikonfirmasi secara resmi, terutama yang beredar melalui media sosial tanpa sumber kredibel.
Selalu pantau perkembangan terbaru dari Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan informasi yang valid. (Hasan)
Editor : Hasan Bashri