Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Isu Gaji Pensiunan PNS Naik Tahun 2025 Jadi Sorotan, Benarkah Janji Kesejahteraan ASN Juga untuk yang Sudah Purna Tugas?

Fadila An Naila • Sabtu, 1 November 2025 | 23:17 WIB

 

Beredar Informasi kenaikan Gaji Pensiunan ASN
Beredar Informasi kenaikan Gaji Pensiunan ASN

RadarMadura.id— Kabar bahwa gaji pensiunan PNS akan naik pada tahun 2025 mendadak ramai di berbagai platform media sosial.

Banyak yang menyambutnya dengan antusias, terutama kalangan pensiunan guru dan aparatur sipil negara yang menggantungkan hidup dari dana pensiun bulanan. Namun, apakah kabar tersebut benar adanya?

Faktanya, hingga saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan.

Kabar yang beredar sebenarnya berawal dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Dalam regulasi itu, pemerintah memang menegaskan komitmennya meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara.

Namun, setelah ditelusuri lebih jauh, fokus kebijakannya adalah untuk ASN aktif, bukan mereka yang sudah purna tugas.

Muncul Harapan dan Spekulasi dari Kalangan Pensiunan

Ketiadaan pasal khusus yang menyinggung pensiunan membuat publik bertanya-tanya.

Banyak pihak menduga bahwa kenaikan gaji ASN aktif nantinya bisa berdampak tidak langsung terhadap dana pensiun, sebab perhitungannya memang mengacu pada gaji pokok terakhir ASN sebelum pensiun.

Namun, sejauh ini, belum ada regulasi lanjutan yang menegaskan penyesuaian bagi pensiunan.

Pemerintah juga belum memberikan pernyataan resmi terkait kemungkinan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 atau PP Nomor 8 Tahun 2024, dua aturan yang menjadi dasar pembayaran pensiun.

Sampai November 2025, pembayaran pensiun masih menggunakan sistem lama, yang terakhir kali disesuaikan pada 1 Januari 2024 dengan kenaikan sebesar 12 persen. Setelah itu, belum ada pembaruan.

Detail Gaji Pensiunan PNS yang Masih Berlaku Saat Ini

Menurut data resmi (20 Oktober 2025), berikut kisaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp 1,7 juta – Rp 2,2 juta
Golongan II: Rp 1,7 juta – Rp 3,2 juta
Golongan III: Rp 1,7 juta – Rp 4 juta
Golongan IV: Rp 1,7 juta – Rp 4,9 juta

Angka tersebut menjadi patokan utama TASPEN dalam menyalurkan dana pensiun bulanan bagi PNS di seluruh Indonesia.

Isi Perpres yang Memicu Perbincangan Publik

Di dalam lampiran halaman 3 poin ke-6 Perpres Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah menulis secara eksplisit:
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”

Kalimat ini lah yang kemudian menjadi sumber utama perbincangan. Banyak yang menilai kata “menaikkan gaji ASN” bisa ditafsirkan luas, termasuk bagi mereka yang sudah pensiun.

Namun, secara hukum administratif, tidak ada bunyi pasal yang mengatur hal itu secara eksplisit.

Artinya, hingga kini kenaikan hanya berlaku untuk pegawai aktif, terutama yang bekerja di bidang layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan pertahanan.

Realita Fiskal dan Kemungkinan Kebijakan Selanjutnya

Beberapa pengamat ekonomi publik menilai bahwa pemerintah masih berhati-hati dalam mengambil keputusan kenaikan dana pensiun. Beban fiskal negara yang meningkat pasca penyesuaian gaji ASN aktif membuat ruang fiskal terbatas.

Menurut analis kebijakan dari Universitas Indonesia, kemungkinan penyesuaian dana pensiun baru akan dikaji setelah evaluasi APBN 2025 dilakukan pada pertengahan tahun depan. Jika hasilnya memungkinkan, kenaikan bisa terjadi di pertengahan 2026.

Sementara itu, Kementerian Keuangan dan TASPEN masih memastikan pembayaran pensiun berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: CPNS 2026 Resmi Digelar, Rekrutmen Berprinsip Zero Growth: Fokus Gantikan Pegawai Pensiun dan Buka Peluang untuk Lulusan SMA/SMK

Kesejahteraan ASN Aktif Jadi Fokus Utama 2025

Pemerintah melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menegaskan bahwa tahun ini merupakan momentum memperkuat pelayanan publik melalui peningkatan kesejahteraan aparatur negara yang masih aktif.

Langkah tersebut dianggap strategis untuk menjaga kinerja birokrasi dan meningkatkan kualitas layanan masyarakat, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

Namun, di sisi lain, para pensiunan berharap agar semangat pemerataan kesejahteraan juga mencakup mereka.

Sebab, banyak di antara mereka yang telah mengabdi puluhan tahun untuk negara namun kini harus berjuang dengan dana pensiun yang relatif kecil. (Fadila) 

Editor : Fadila An Naila
#kenaikan gaji pensiunan pns cair november 2025 #gaji pensiunan 2025 #Keterangan Taspen soal Kenaikan Gaji Pensiunan #peluang kenaikan gaji ASN ini tetap ada #peluang rencana kenaikan gaji PNS dan gaji PPPK #rapel kenaikan gaji pensiunan November 2025 #kenaikan gaji PNS Prabowo #peluang kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil tetap terbuka #rapelan kenaikan gaji pensiunan 2025 #Respons Taspen soal Kenaikan Gaji Pensiunan #kenaikan gaji ASN 2026 #kenaikan gaji di 2026 #Kenaikan gaji pensiun 2025 #Perpres 79 Tahun 2025 #kenaikan gaji PNS hingga 12 persen #Kenaikan Gaji Pensiunan #Waktu cair kenaikan gaji PNS #peraturan presiden kenaikan gaji ASN #Gaji Pensiunan PNS 2025 #kenaikan gaji ASN setiap tahun #Kenaikan gaji pensiunan 12 persen #Cara hitung kenaikan gaji PNS