RadarMadura.id— Ramai diperbincangkan di media sosial bahwa pemerintah berencana menaikkan gaji pensiunan PNS pada tahun 2025.
Isu ini mencuat setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI/Polri serta pejabat negara.
Namun, fokus utama dalam regulasi itu adalah penyesuaian gaji bagi ASN yang masih aktif, bukan bagi pensiunan.
Kebijakan ini sontak menimbulkan perdebatan publik. Banyak warganet, terutama kalangan pensiunan guru dan pegawai negeri, mempertanyakan apakah kebijakan itu juga akan berdampak pada kenaikan dana pensiun.
Pemerintah menuliskan dengan jelas dalam lampiran RKP 2025 poin ke-6 halaman 3 bahwa arah kebijakan peningkatan kesejahteraan mencakup langkah menaikkan gaji ASN aktif, terutama bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
Meski demikian, tidak ada satu pun klausul yang menyebutkan adanya penyesuaian bagi pensiunan.
Belum Ada Aturan Resmi untuk Pensiunan PNS
Hingga saat ini, pemerintah belum merilis regulasi baru yang secara spesifik mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2025.
Artinya, dana pensiun yang diterima para pensiunan, termasuk guru, tenaga medis, hingga aparat keamanan, masih mengacu pada peraturan lama.
Ketentuan mengenai besaran pensiun tetap mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kesembilan belas dari PP Nomor 7 Tahun 1977.
Penyesuaian terakhir dilakukan pada 1 Januari 2024, dengan kenaikan sebesar 12 persen.
Sejak saat itu, hingga memasuki November 2025, belum ada perubahan lanjutan. Pembayaran pensiun masih berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme dan perhitungan besaran dana pensiun.
Besaran Gaji Pensiunan PNS yang Masih Berlaku Saat Ini
Mengacu pada data yang dirilis Kompas.com (20 Oktober 2025), berikut adalah gambaran gaji pensiunan PNS per golongan yang masih berlaku tahun ini:
Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Nominal tersebut merupakan kisaran yang digunakan untuk pembayaran bulanan melalui TASPEN, lembaga yang menyalurkan dana pensiun PNS di seluruh Indonesia.
Spekulasi dan Harapan dari Kalangan Pensiunan
Banyak pensiunan berharap agar kebijakan kesejahteraan ASN juga mencakup mereka yang sudah purna tugas.
Sebab, sebagian besar pensiunan, khususnya guru dan tenaga kesehatan, menggantungkan kehidupan pada dana pensiun bulanan yang nilainya relatif kecil dibanding biaya hidup saat ini.
Namun, hingga awal November 2025, belum ada sinyal resmi dari pemerintah maupun Kementerian Keuangan terkait kemungkinan penyesuaian dana pensiun di tahun mendatang.
Pakar kebijakan publik menilai, apabila pemerintah menaikkan gaji ASN aktif tanpa menyesuaikan besaran pensiun, akan terjadi kesenjangan kesejahteraan antara pegawai aktif dan pensiunan.
Meski begitu, keputusan akhir sepenuhnya bergantung pada kemampuan fiskal negara serta arah kebijakan ekonomi 2025
Baca Juga: CPNS 2026 Jadi Incaran Generasi Muda: BKN Tegaskan Transparansi dan Persiapan Dini Jadi Kunci Lolos
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa belum ada kebijakan resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 hanya menyinggung peningkatan gaji ASN aktif sebagai bagian dari strategi memperkuat pelayanan publik dan kesejahteraan aparatur negara.
Para pensiunan diimbau untuk menunggu pengumuman resmi berikutnya dari pemerintah, terutama apabila nantinya ada revisi PP terkait sistem gaji dan pensiun.
Untuk saat ini, pembayaran dana pensiun tetap mengacu pada aturan lama dan belum mengalami perubahan. (Fadila)
Editor : Fadila An Naila