RadarMadura.id— Pemerintah Republik Indonesia resmi mengukuhkan kebijakan kenaikan gaji bagi aparatur negara melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 (“Perpres 79/2025”) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini hadir sebagai bagian dari upaya memperkuat kesejahteraan aparatur negara dan meningkatkan motivasi kerja birokrasi dalam kerangka Rencana Kerja Pemerintah 2025 (RKP 2025).
Kebijakan ini menandai perubahan penting dari regulasi sebelumnya yakni Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 yang masih belum secara eksplisit mencantumkan kenaikan gaji.
Inti Kebijakan dan Pelaksanaannya
Dalam lampiran Perpres 79/2025 tertuang delapan program hasil terbaik cepat (“quick wins”) yang menjadi prioritas nasional.
Salah satu program utama adalah kenaikan gaji bagi ASN (aparatur sipil negara) serta kelompok penting lain seperti TNI, Polri, dan pejabat negara. Perpres ini mulai berlaku sejak 30 Juni 2025 ketika diundangkan.
Dokumen ini juga merupakan pemutakhiran dari RKP 2025 yang sebelumnya diatur dalam Perpres 109/2024 dan harus diselaraskan dengan Undang‑Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
Skema Kenaikan Gaji untuk PNS Golongan I dan II
Walaupun regulasi belum memuat angka pasti untuk semua golongan, terdapat proyeksi kenaikan sekitar 8 persen bagi PNS Golongan I dan II sebagai penyesuaian terhadap inflasi dan peningkatan standar hidup aparatur negara. Berdasarkan data yang Anda sampaikan:
-
Golongan I: gaji pokok sebelum kenaikan sekitar Rp 1.685.700-Rp 2.901.400. Jika naik 8 %, maka menjadi sekitar Rp 1.820.556-Rp 3.133.512.
-
Golongan II: gaji pokok sebelumnya sekitar Rp 2.184.000-Rp 4.125.600. Jika naik 8 %, maka menjadi sekitar Rp 2.358.720-Rp 4.455.648.
Skema ini menggambarkan komitmen pemerintah untuk menerapkan sistem penggajian yang lebih proporsional dan berkeadilan, terutama bagi tenaga pendidik, tenaga administrasi pemerintahan, dan sektor pelayanan publik.
Catatan Penting dan Tantangan Pelaksanaan
-
Meski terdapat proyeksi angka, Perpres 79/2025 belum mencantumkan besaran kenaikan gaji secara rinci untuk tiap golongan maupun jenis tunjangan. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi teknis atau pelaksanaannya masih menunggu aturan turunan.
-
Fokus penerima kenaikan bukan hanya PNS biasa, melainkan secara khusus guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh, serta TNI/Polri.
-
Dari aspek fiskal, kenaikan gaji jutaan aparatur tentu menambah tekanan terhadap anggaran negara sehingga perlu disinergikan dengan kebijakan efisiensi, optimalisasi penerimaan negara (seperti pembentukan institusi baru) dan pengendalian inflasi agar daya beli yang meningkat tidak langsung tergerus kenaikan harga.
-
Sistem penggajian yang lebih adil harus dibarengi dengan manajemen kinerja yang baik dan penghargaan bagi aparatur yang berkinerja tinggi. Tanpa itu, peningkatan gaji berisiko hanya menjadi beban fiskal tanpa dampak nyata pada kualitas pelayanan publik.
Implikasi untuk PPPK Paruh Waktu
Salah satu pertanyaan signifikan yang muncul: bagaimana nasib PPPK Paruh Waktu (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu) dalam skema tersebut?
Berdasarkan penjelasan regulasi terkait PPPK, upah bagi PPPK paruh waktu tidak diatur secara nasional tunggal, melainkan ditetapkan berdasarkan instansi dan jam kerja.
Karena jam kerja mereka lebih sedikit, maka kenaikan tetap harus proporsional, bukan setara dengan PPPK penuh waktu atau PNS.
Dengan demikian, jika pemerintah melakukan kenaikan gaji umum, PPPK paruh waktu dapat terkena dampak, tetapi bentuknya lebih sebagai penyesuaian proporsional atau terkait upah minimum wilayah, bukan kenaikan penuh layaknya PNS.
Mengapa Kebijakan Ini Layak Diwaspadai dan Dipantau
Kebijakan ini membawa dua hal strategis: pertama, peningkatan kesejahteraan aparatur yang dapat mendorong kualitas layanan publik; kedua, potensi beban fiskal yang besar dan risiko menimbulkan disparitas jika implementasi tidak adil.
Untuk mencapai efek yang optimal, pemerintah perlu memastikan bahwa skema turunannya disusun dengan memperhatikan: transparansi besaran kenaikan menurut golongan, mekanisme penentuan tunjangan, pembaruan sistem manajemen kinerja, dan pelibatan PPPK serta tenaga non-ASN supaya tidak muncul kesenjangan baru.
Perpres 79/2025 merupakan langkah penting dalam reformasi birokrasi Indonesia, dengan salah satu fokus utamanya adalah kenaikan gaji aparatur negara.
Bagi PNS golongan I dan II, proyeksi kenaikan sekitar 8 % memberikan harapan konkret. Namun pelaksanaan detil dan aturan turunan akan menentukan apakah kebijakan ini benar-benar membawa perubahan nyata bagi kesejahteraan aparatur dan kualitas pelayanan publik.
Untuk PPPK paruh waktu, kenaikan akan ada tetapi bersifat proporsional dan tergantung regulasi instansi.
Kebijakan ini adalah sinyal kuat bahwa pemerintah menempatkan aspek kesejahteraan aparatur sebagai bagian dari arah pembangunan nasional, namun tantangan terbesar akan terbuka di tahap implementasi. (Fadila)
Editor : Fadila An Naila