Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Presiden Prabowo Tandatangani Perpres 79/2025 : Kenaikan Gaji PNS Golongan I-II Sekitar 8 Persen, Ini Dampak dan Catatan Penting untuk PPPK Paruh Wakt

Fadila An Naila • Sabtu, 1 November 2025 | 23:22 WIB

 

Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2024 dan PP Nomor 79 Tahun 2025 tentang kenaikan gaji ASN
Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2024 dan PP Nomor 79 Tahun 2025 tentang kenaikan gaji ASN

RadarMadura.id— Pemerintah Republik Indonesia resmi mengukuhkan kebijakan kenaikan gaji bagi aparatur negara melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 (“Perpres 79/2025”) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan ini hadir sebagai bagian dari upaya memperkuat kesejahteraan aparatur negara dan meningkatkan motivasi kerja birokrasi dalam kerangka Rencana Kerja Pemerintah 2025 (RKP 2025).

Kebijakan ini menandai perubahan penting dari regulasi sebelumnya yakni Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 yang masih belum secara eksplisit mencantumkan kenaikan gaji. 

Baca Juga: Kabar Gembira dari Istana! Perpres 79/2025 Resmi Naikkan Gaji PNS hingga 8 Persen, Tapi Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu?

Inti Kebijakan dan Pelaksanaannya
Dalam lampiran Perpres 79/2025 tertuang delapan program hasil terbaik cepat (“quick wins”) yang menjadi prioritas nasional.

Salah satu program utama adalah kenaikan gaji bagi ASN (aparatur sipil negara) serta kelompok penting lain seperti TNI, Polri, dan pejabat negara. Perpres ini mulai berlaku sejak 30 Juni 2025 ketika diundangkan.


Dokumen ini juga merupakan pemutakhiran dari RKP 2025 yang sebelumnya diatur dalam Perpres 109/2024 dan harus diselaraskan dengan Undang‑Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.

Skema Kenaikan Gaji untuk PNS Golongan I dan II
Walaupun regulasi belum memuat angka pasti untuk semua golongan, terdapat proyeksi kenaikan sekitar 8 persen bagi PNS Golongan I dan II sebagai penyesuaian terhadap inflasi dan peningkatan standar hidup aparatur negara. Berdasarkan data yang Anda sampaikan:

Catatan Penting dan Tantangan Pelaksanaan

Implikasi untuk PPPK Paruh Waktu

Salah satu pertanyaan signifikan yang muncul: bagaimana nasib PPPK Paruh Waktu (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu) dalam skema tersebut?

Berdasarkan penjelasan regulasi terkait PPPK, upah bagi PPPK paruh waktu tidak diatur secara nasional tunggal, melainkan ditetapkan berdasarkan instansi dan jam kerja.

Karena jam kerja mereka lebih sedikit, maka kenaikan tetap harus proporsional, bukan setara dengan PPPK penuh waktu atau PNS.

Dengan demikian, jika pemerintah melakukan kenaikan gaji umum, PPPK paruh waktu dapat terkena dampak, tetapi bentuknya lebih sebagai penyesuaian proporsional atau terkait upah minimum wilayah, bukan kenaikan penuh layaknya PNS.

Mengapa Kebijakan Ini Layak Diwaspadai dan Dipantau

Kebijakan ini membawa dua hal strategis: pertama, peningkatan kesejahteraan aparatur yang dapat mendorong kualitas layanan publik; kedua, potensi beban fiskal yang besar dan risiko menimbulkan disparitas jika implementasi tidak adil.

Untuk mencapai efek yang optimal, pemerintah perlu memastikan bahwa skema turunannya disusun dengan memperhatikan: transparansi besaran kenaikan menurut golongan, mekanisme penentuan tunjangan, pembaruan sistem manajemen kinerja, dan pelibatan PPPK serta tenaga non-ASN supaya tidak muncul kesenjangan baru.

Baca Juga: Isu Gaji Pensiunan PNS Naik Tahun 2025 Jadi Sorotan, Benarkah Janji Kesejahteraan ASN Juga untuk yang Sudah Purna Tugas?

Perpres 79/2025 merupakan langkah penting dalam reformasi birokrasi Indonesia, dengan salah satu fokus utamanya adalah kenaikan gaji aparatur negara.

Bagi PNS golongan I dan II, proyeksi kenaikan sekitar 8 % memberikan harapan konkret. Namun pelaksanaan detil dan aturan turunan akan menentukan apakah kebijakan ini benar-benar membawa perubahan nyata bagi kesejahteraan aparatur dan kualitas pelayanan publik.

Untuk PPPK paruh waktu, kenaikan akan ada tetapi bersifat proporsional dan tergantung regulasi instansi.

Kebijakan ini adalah sinyal kuat bahwa pemerintah menempatkan aspek kesejahteraan aparatur sebagai bagian dari arah pembangunan nasional, namun tantangan terbesar akan terbuka di tahap implementasi. (Fadila) 

Editor : Fadila An Naila
#kenaikan gaji pensiunan pns cair november 2025 #gaji asn #Keterangan Taspen soal Kenaikan Gaji Pensiunan #peluang kenaikan gaji ASN ini tetap ada #peluang rencana kenaikan gaji PNS dan gaji PPPK #rapel kenaikan gaji pensiunan November 2025 #kenaikan gaji PNS Prabowo #kenaikan gaji pns #PPPK Paruh Waktu #peluang kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil tetap terbuka #rapelan kenaikan gaji pensiunan 2025 #Respons Taspen soal Kenaikan Gaji Pensiunan #kenaikan gaji #kenaikan gaji ASN 2026 #kenaikan gaji di 2026 #Kenaikan gaji pensiun 2025 #Perpres 79 Tahun 2025 #kenaikan gaji PNS hingga 12 persen #Kenaikan Gaji Pensiunan #Waktu cair kenaikan gaji PNS #peraturan presiden kenaikan gaji ASN #kenaikan gaji ASN setiap tahun #Kenaikan gaji pensiunan 12 persen #Cara hitung kenaikan gaji PNS