Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kabar Gembira di Akhir 2025, Pemerintah Umumkan Tunjangan dan Gaji Pensiunan ASN Naik Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024

Hasan Bashri • Selasa, 28 Oktober 2025 | 04:05 WIB

Kesempatan emas buat kamu yang ingin jadi PNS atau PPPK, tahun ini banyak formasi tidak terisi.
Kesempatan emas buat kamu yang ingin jadi PNS atau PPPK, tahun ini banyak formasi tidak terisi.

RadarMadura.id — Menjelang penutupan tahun 2025, kabar menggembirakan datang bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN).

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tunjangan dan gaji pensiun melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar pembayaran pensiun di tahun anggaran 2025.

Kebijakan ini menegaskan komitmen negara dalam menghargai pengabdian para ASN yang telah bertahun-tahun melayani masyarakat di berbagai sektor pemerintahan.

Pemerintah menilai, kesejahteraan para pensiunan harus tetap dijaga seiring meningkatnya kebutuhan hidup di masa tua.

Baca Juga: Update Resmi CPNS 2026 Dibuka: Inilah Lima Formasi Paling Diminati, Persaingan Ketat, dan Peluang Emas Jadi ASN di Era Digital

Menurut keterangan dari Kementerian Keuangan, penyesuaian gaji pensiunan ASN dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan golongan terakhir, jabatan, masa kerja, serta tunjangan melekat yang pernah diterima selama bertugas.

Dasar Penetapan dan Mekanisme Penghitungan Gaji Pensiunan

Penetapan besaran gaji pensiunan ASN didasarkan pada dua komponen utama, yakni golongan terakhir saat masih aktif dan lama masa kerja.

Selain itu, jabatan terakhir serta berbagai tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga dan jabatan, turut memengaruhi total penerimaan bulanan.

Artinya, setiap pensiunan akan menerima nominal yang berbeda, bergantung pada rekam jejak kariernya.

ASN dengan masa kerja panjang dan jabatan tinggi secara otomatis akan mendapatkan besaran pensiun yang lebih besar dibanding mereka yang baru memasuki masa pensiun setelah bekerja dalam periode yang lebih singkat.

Baca Juga: BLT Kesra Rp900 Ribu Cair Mulai Oktober 2025 Lewat Bank Himbara dan PT Pos, Cek Nama Anda Sekarang di cekbansos.kemensos.go.id

Tabel Resmi Gaji Pensiunan ASN 2025 Berdasarkan Golongan

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian besaran gaji pensiunan ASN tahun 2025:

Golongan I – PNS Pemula

Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

 

Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

 

Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

 

Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II – Jabatan Menengah

 

IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

 

IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

 

IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

 

IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III – Jabatan Senior

 

IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

 

IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

 

IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

 

IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV – Puncak Karier ASN

 

IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

 

IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

 

IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

 

IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

 

IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Besaran di atas dapat berbeda untuk tiap individu tergantung faktor tambahan, seperti masa kerja penuh, jabatan fungsional tertentu, serta potongan dan tunjangan yang masih berlaku.

Baca Juga: BLT Kesra Rp900 Ribu Cair Mulai Oktober 2025 Lewat Bank Himbara dan PT Pos, Cek Nama Anda Sekarang di cekbansos.kemensos.go.id

Faktor Tambahan yang Mempengaruhi Total Penerimaan Pensiun

Selain gaji pokok, terdapat beberapa komponen tambahan yang turut memengaruhi nilai akhir pensiun bulanan, antara lain:

Tunjangan keluarga bagi pensiunan yang masih memiliki tanggungan sah.

Potongan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta aktif.

Program pensiun tambahan melalui tabungan hari tua atau skema pensiun swasta yang diikuti ASN.

Kombinasi faktor-faktor tersebut membuat penerimaan pensiunan bersifat personal dan tidak seragam, meskipun berada pada golongan yang sama.

Pemerintah Tegaskan Prinsip Keadilan dan Transparansi

Melalui kebijakan yang diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah memastikan seluruh proses pembayaran pensiun dilakukan secara transparan, adil, dan akuntabel.

Kementerian Keuangan menyatakan bahwa data kepegawaian menjadi acuan utama dalam menentukan besaran hak pensiun, termasuk penyesuaian untuk tunjangan tambahan atau program kesejahteraan pensiunan.

Tak hanya itu, pemerintah juga membuka peluang adanya penyesuaian lanjutan atau kenaikan tunjangan pada tahun-tahun berikutnya, seiring kondisi fiskal dan kebijakan APBN yang memungkinkan.

“Negara hadir untuk memastikan para pensiunan ASN tetap mendapatkan haknya secara layak dan proporsional. Mereka adalah bagian penting dari sejarah pelayanan publik Indonesia,” tegas salah satu pejabat Kemenkeu.

Harapan Baru di Masa Purnatugas

Kebijakan ini disambut positif oleh banyak pensiunan yang merasa negara masih memberikan perhatian terhadap kesejahteraan mereka.

Dengan adanya kepastian regulasi dan potensi kenaikan tunjangan di tahun mendatang, para pensiunan ASN berharap kehidupan di masa tua dapat tetap sejahtera, mandiri, dan bermartabat.

Pemerintah menegaskan bahwa penghargaan terhadap pengabdian ASN tidak berhenti setelah masa tugas berakhir. Justru di masa pensiun inilah, kehadiran negara menjadi bentuk nyata penghormatan atas dedikasi mereka kepada bangsa dan negara.

Editor : Hasan Bashri
#Gaji pensiunan PNS #gaji asn #Gaji Pensiunan #gaji PNS naik #asn #PNS #gaji asn naik #Kenaikan Gaji Pensiunan PNS #gaji pns