RadarMadura.id — Masyarakat Indonesia tengah dihebohkan oleh beredarnya kabar bahwa gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik dua kali lipat pada tahun 2025.
Isu tersebut viral di berbagai platform media sosial, lengkap dengan tangkapan layar palsu yang menampilkan nominal gaji baru.
Banyak pengguna internet bahkan mengaitkannya dengan kebijakan awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait reformasi kesejahteraan aparatur negara.
Namun, apakah benar pensiunan ASN akan menikmati kenaikan gaji hingga dua kali lipat?
Awal Mula Munculnya Isu Kenaikan Gaji Pensiunan
Isu ini mencuat setelah Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang menetapkan kenaikan gaji pokok bagi ASN aktif, termasuk guru, tenaga kesehatan, dosen, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa kenaikan mulai berlaku Oktober 2025 dan akan dibayarkan secara rapel pada November 2025.
Namun, di tengah kabar tersebut, sebagian warganet menafsirkan bahwa kenaikan gaji ASN aktif otomatis berlaku bagi pensiunan PNS—bahkan disebutkan mencapai dua kali lipat.
Narasi inilah yang akhirnya menyebar luas tanpa konfirmasi, hingga memunculkan kebingungan di kalangan pensiunan.
Menpan RB Tegaskan Belum Ada Kebijakan untuk Pensiunan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini membantah kabar tersebut.
Menurutnya, hingga kini belum ada pembahasan resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025.
“Kebijakan terkait pensiunan tentu harus dibahas bersama Kementerian Keuangan. Saat ini fokus pemerintah masih pada penyesuaian gaji ASN aktif sesuai kemampuan fiskal,” jelas Rini dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Rini juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak bersumber dari instansi resmi pemerintah.
Kemenkeu Pastikan Kabar Naik Dua Kali Lipat Adalah Hoaks
Pernyataan senada disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro.
Ia menegaskan, kabar bahwa gaji ASN dan pensiunan akan naik 16 persen hingga dua kali lipat adalah tidak benar alias hoaks.
“Tidak ada kebijakan yang menyebutkan kenaikan gaji ASN maupun pensiunan dua kali lipat. Pemerintah masih menyesuaikan struktur belanja pegawai agar sejalan dengan kemampuan APBN 2025,” ujar Deni.
Deni menambahkan, setiap perubahan kebijakan penggajian harus mempertimbangkan keseimbangan fiskal nasional agar tidak menimbulkan beban jangka panjang terhadap keuangan negara.
PT Taspen Ikut Buka Suara
Lembaga pengelola dana pensiun ASN, PT Taspen (Persero), turut memberikan klarifikasi resmi.
Melalui kanal media sosial dan situs resminya, Taspen menegaskan bahwa tidak ada keputusan pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan pada tahun 2025.
“Informasi yang beredar terkait kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 tidak benar.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi berita dan mengacu pada sumber resmi pemerintah,” tulis Taspen.
PT Taspen juga mengingatkan para pensiunan agar tidak tertipu oleh unggahan yang berpotensi menyesatkan dan dapat disalahgunakan untuk penipuan daring.
Ada Peluang Kenaikan, tapi Belum Diputuskan
Meski isu kenaikan dua kali lipat terbantahkan, peluang adanya penyesuaian gaji pensiunan tetap terbuka.
Secara historis, setiap kali terjadi kenaikan gaji ASN aktif, pemerintah biasanya menyesuaikan besaran pensiun dasar agar tetap seimbang.
Namun, besaran dan waktu penerapannya tidak selalu sama.
Keputusan itu harus melalui koordinasi antara Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan PT Taspen, serta menunggu persetujuan akhir dari Presiden.
Kesimpulan
Dari seluruh klarifikasi yang ada, dapat disimpulkan bahwa isu kenaikan gaji pensiunan PNS hingga dua kali lipat pada 2025 adalah hoaks.
Pemerintah belum mengeluarkan kebijakan resmi terkait penyesuaian gaji pensiunan, dan semua informasi yang beredar saat ini belum memiliki dasar hukum.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa informasi dari sumber resmi seperti Kemenkeu, Kemenpan RB, dan PT Taspen, serta tidak ikut menyebarkan kabar yang belum terverifikasi.
Dengan langkah ini, publik diharapkan dapat lebih kritis menghadapi banjir informasi dan disinformasi yang sering kali memicu keresahan di tengah masyarakat, terutama di kalangan pensiunan ASN.
Editor : Fadila An Naila