RadarMadura.id — Kabar menggembirakan datang bagi jutaan aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Aturan ini mengatur penyesuaian gaji bagi seluruh ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, serta pejabat negara.
Perpres tersebut telah berlaku sejak 30 Juni 2025, namun implementasi kenaikan gaji baru efektif mulai Oktober 2025.
Adapun rapel gaji akan dibayarkan pada November 2025, sehingga para PNS akan menerima tambahan penghasilan sekaligus.
Rincian Kenaikan Gaji PNS per Golongan
Dalam beleid baru tersebut, pemerintah menetapkan besaran kenaikan gaji ASN bervariasi sesuai golongan jabatan:
Golongan I dan II: naik sebesar 8 persen
Golongan III: naik sebesar 10 persen
Golongan IV: naik sebesar 12 persen
Penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja ASN sekaligus menjaga daya beli pegawai pemerintah di tengah tekanan ekonomi global.
Meski demikian, pencairan dan implementasinya tetap memperhatikan kesiapan anggaran serta kondisi fiskal negara.
Rapel Gaji Cair November 2025
Salah satu poin yang paling dinantikan adalah pembayaran rapel gaji.
Karena kenaikan efektif berlaku mulai Oktober, ASN akan menerima rapel yang mencakup selisih gaji dari bulan-bulan sebelumnya.
Pemerintah memastikan pencairan ini berlangsung pada November 2025, menyesuaikan kesiapan sistem administrasi dan keuangan masing-masing instansi.
Artinya, PNS berpeluang menikmati dua kali pencairan sekaligus bulan depan: gaji pokok baru dan rapel kenaikan.
Apakah Pensiunan PNS Juga Dapat Kenaikan?
Ramainya isu di media sosial mengenai kenaikan gaji pensiunan membuat PT Taspen angkat bicara. Lembaga tersebut menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan maupun rapel tambahan.
Hingga kini, pembayaran pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar perhitungan tunjangan dan manfaat pensiun ASN.
Pemerintah Kaji Dampak Fiskal Sebelum Kenaikan Menyeluruh
Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari menjelaskan bahwa pelaksanaan kenaikan gaji ASN secara menyeluruh membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp14,24 triliun.
Dengan tambahan tersebut, total belanja gaji ASN dalam APBN 2025 meningkat menjadi Rp192,44 triliun, dari sebelumnya Rp178,2 triliun.
Karena itu, pemerintah masih mengkaji dampak fiskal agar kebijakan ini tidak membebani APBN.
Meskipun begitu, langkah ini disebut sebagai sinyal positif bagi kesejahteraan aparatur negara, sekaligus bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat kinerja birokrasi.
Dampak Positif bagi ASN dan Ekonomi Nasional
Kenaikan gaji ASN ini diyakini akan mendorong konsumsi rumah tangga, terutama menjelang akhir tahun.
Dengan peningkatan daya beli pegawai negeri, perputaran ekonomi nasional diharapkan ikut terdongkrak.
Kebijakan ini juga diharapkan menjadi motivasi tambahan bagi ASN untuk meningkatkan produktivitas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.
Editor : Hasan Bashri