RadarMadura.id — Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) kembali dibuka pada tahun 2025 sebagai langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik di Indonesia.
Melalui program ini, para lulusan pendidikan memiliki kesempatan mengikuti pelatihan profesional agar memenuhi standar kompetensi dan etika seorang guru.
Program ini berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
PPG menjadi jalur penting menuju sertifikasi profesi guru yang diakui secara nasional, sehingga membuka peluang karier lebih luas bagi para pendidik masa depan.
Tahapan Seleksi PPG Calon Guru 2025
Berdasarkan informasi resmi dari laman PPG Kemendikdasmen, seleksi calon peserta PPG tahun 2025 dilakukan melalui beberapa tahap penting.
Setiap tahap dirancang untuk memastikan calon guru memiliki kompetensi akademik, karakter, dan profesionalisme yang sesuai standar pendidikan nasional.
1. Seleksi Administrasi (Daring via SIMPKB)
Tahap pertama dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
Peserta wajib mengunggah dokumen identitas dan kelengkapan administrasi untuk diverifikasi oleh sistem.
2. Tes Substansi (Luring via CAT ANBK)
Peserta yang lolos administrasi akan mengikuti tes substansi yang mencakup bidang studi, literasi, dan numerasi.
Ujian ini dilaksanakan secara luring (tatap muka) di Tempat Uji Kompetensi (TUK) menggunakan sistem CAT ANBK.
3. Tes Wawancara (Daring via Platform Virtual)
Tahap akhir berupa wawancara daring untuk menilai motivasi, kemampuan komunikasi, serta komitmen calon guru terhadap profesinya.
Penilaian ini menjadi penentu akhir kelulusan peserta sebelum mengikuti tahap pendidikan profesi di universitas penyelenggara.
Cara Daftar PPG Calon Guru 2025
Proses pendaftaran PPG 2025 dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman resmi ppg.kemendikdasmen.go.id. Berikut panduan lengkap yang wajib diperhatikan calon peserta:
1. Persiapan Awal
Pastikan memiliki e-mail aktif dan nomor ponsel yang terhubung WhatsApp.
Kunjungi laman resmi PPG, pilih menu “Daftar PPG bagi Calon Guru”, lalu isi formulir pendaftaran awal.
2. Membuat Akun SIMPKB
Daftarkan diri menggunakan e-mail aktif, konfirmasi tautan melalui e-mail, lalu isi data pribadi seperti NIK, nama, jenis kelamin, dan tanggal lahir.
3. Pengisian Data di SIMPKB
Lengkapi biodata, data akademik, bidang studi PPG, dan preferensi lokasi pengabdian.
Sertakan pula data pendukung seperti pengalaman organisasi, pelatihan, atau kegiatan sukarelawan.
4. Unggah Dokumen Pendukung
Unggah foto formal dengan latar belakang biru, pakta integritas bermeterai Rp 10.000, serta dokumen penyetaraan ijazah bagi lulusan luar negeri.
5. Verifikasi dan Pembayaran Biaya Seleksi
Sistem akan memverifikasi linieritas antara ijazah S1/D4 dan bidang PPG.
Setelah dinyatakan valid, peserta dapat memilih lokasi ujian, memperoleh kode pembayaran, dan menyelesaikan biaya seleksi.
6. Pelaksanaan Seleksi dan Pengumuman Hasil
Peserta mencetak kartu ujian, mengikuti tes substantif di lokasi TUK, lalu mengecek hasilnya di akun SIMPKB.
Jika lolos, peserta akan dijadwalkan untuk wawancara daring dan menunggu hasil akhir seleksi.
Baca Juga: Belum Ada Jadwal Resmi CPNS 2026, BKN dan KemenPAN RB Beberkan Progres dan Prediksi Formasi Besar
Catatan Penting Bagi Calon Peserta PPG
Calon guru diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari Kemendikbudristek dan akun media sosial Ditjen GTK agar tidak tertinggal pengumuman terbaru.
Selain itu, pastikan seluruh data dan dokumen yang diunggah benar dan sesuai ketentuan untuk menghindari diskualifikasi administratif.
Dengan mengikuti seluruh tahapan ini dengan cermat, para peserta memiliki peluang besar untuk lolos seleksi dan mendapatkan kesempatan menjalani pendidikan profesi guru secara resmi. PPG bukan hanya sekadar sertifikasi, tetapi gerbang menuju dedikasi sejati di dunia pendidikan Indonesia.
Editor : Fadila An Naila