RadarMadura.id — Publik tengah dihebohkan dengan kabar yang menyebutkan bahwa gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik dua kali lipat pada tahun 2025.
Rumor ini viral di berbagai platform media sosial dan grup percakapan, bahkan banyak yang mengaitkannya dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, benarkah pensiunan PNS juga akan ikut menikmati kenaikan hingga dua kali lipat seperti yang beredar?
Asal-Usul Isu Kenaikan Gaji Pensiunan
Kabar tersebut bermula setelah munculnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang menegaskan rencana kenaikan gaji ASN aktif, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Dalam beleid itu disebutkan, kenaikan gaji berlaku mulai Oktober 2025 dan akan dibayarkan secara rapel pada November 2025 untuk satu hingga dua bulan sebelumnya.
Seiring beredarnya kebijakan itu, banyak warganet menafsirkan bahwa pensiunan PNS juga akan mendapatkan kenaikan serupa, bahkan hingga dua kali lipat dari sebelumnya.
Rumor ini semakin cepat menyebar karena disertai tangkapan layar palsu yang menampilkan nominal gaji baru para pensiunan.
Menpan RB Tegaskan Belum Ada Pembahasan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025.
“Perlu adanya diskusi terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan sebelum memutuskan kebijakan kenaikan gaji, baik untuk ASN aktif maupun pensiunan,” ujar Rini dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum diverifikasi, terutama jika bersumber dari media sosial yang tidak resmi.
Kemenkeu Sebut Kabar Naik Dua Kali Lipat Adalah Hoaks
Senada dengan Rini, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menegaskan bahwa informasi tentang kenaikan gaji sebesar 16 persen hingga dua kali lipat bagi ASN dan pensiunan adalah tidak benar alias hoaks.
“Tidak ada kebijakan yang menyebutkan kenaikan gaji ASN maupun pensiunan dua kali lipat. Pemerintah masih fokus pada penyesuaian struktur belanja pegawai sesuai kemampuan APBN 2025,” jelas Deni.
Kementerian Keuangan, lanjutnya, selalu menyesuaikan kebijakan penggajian dengan kondisi fiskal nasional agar tetap seimbang antara kebutuhan belanja dan keberlanjutan ekonomi negara.
Klarifikasi Resmi dari PT Taspen
Lembaga pengelola dana pensiun ASN, PT Taspen (Persero), juga turut memberikan klarifikasi resmi.
Melalui akun media sosial resminya, Taspen menegaskan bahwa tidak ada keputusan pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan tahun 2025.
“Informasi yang beredar terkait kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 adalah tidak benar.
Mohon masyarakat berhati-hati terhadap berita hoaks dan selalu cek sumber resmi,” tulis Taspen dalam pengumuman tersebut.
Tetap Ada Harapan Kenaikan, tapi Menunggu Keputusan
Meski kabar kenaikan dua kali lipat terbantahkan, peluang adanya penyesuaian gaji pensiunan masih terbuka.
Biasanya, setiap kenaikan gaji pokok ASN aktif akan diikuti oleh penyesuaian pensiun, meski tidak selalu dalam besaran yang sama.
Keputusan tersebut, menurut aturan, harus melalui koordinasi antara Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan PT Taspen. Hingga saat ini, pembahasan itu belum masuk dalam agenda resmi pemerintah.
Dengan demikian, isu kenaikan gaji pensiunan PNS hingga dua kali lipat pada tahun 2025 dipastikan tidak benar. Pemerintah belum mengeluarkan kebijakan apa pun terkait hal itu.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada sumber resmi pemerintah seperti situs Kemenkeu, Kemenpan RB, dan PT Taspen untuk mendapatkan informasi valid.
Langkah ini penting agar publik tidak mudah terpengaruh oleh informasi palsu yang dapat menimbulkan ekspektasi salah dan keresahan di kalangan pensiunan ASN.
Editor : Fadila An Naila