RadarMadura.id — Kabar menggembirakan datang bagi para guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) yang telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa status PPPK paruh waktu hanya bersifat sementara dan akan berakhir tahun ini.
Menurut Dirjen Nunuk, seluruh guru honorer yang telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan belum mendapatkan formasi penuh waktu, akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu terlebih dahulu.
Baca Juga: Belum Ada Jadwal Resmi CPNS 2026, BKN dan KemenPAN RB Beberkan Progres dan Prediksi Formasi Besar
Namun, mulai tahun depan, mereka akan menyandang status ASN PPPK penuh waktu jika formasi di instansi masing-masing telah tersedia.
“PPPK paruh waktu itu memang cuma sebentar dan berlaku tahun ini. Tahun depan, diharapkan mereka diangkat penuh waktu ketika sudah tersedia formasinya,” ujar Dirjen Nunuk dalam acara Setahun Kemendikdasmen yang digelar pada Rabu (22/10).
Pemerintah Konsisten Tuntaskan Masalah Honorer
Nunuk menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen menuntaskan persoalan honorer yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Bagi guru dan tendik honorer yang belum sempat diselesaikan pada Oktober 2025, mereka akan diarahkan terlebih dahulu menjadi PPPK paruh waktu sebagai langkah transisi menuju status ASN penuh.
Langkah ini dianggap strategis untuk memberikan kepastian status bagi para tenaga pendidikan, sembari menunggu formasi ASN PPPK penuh waktu dibuka secara bertahap.
Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu per Bulan Mulai 2026
Selain kabar pengangkatan PPPK penuh waktu, pemerintah juga memberikan tambahan kabar baik berupa kenaikan insentif bagi guru honorer.
Mulai Januari 2026, guru honorer akan menerima insentif sebesar Rp400 ribu per bulan yang akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru.
Jumlah ini meningkat dari insentif tahun 2025 yang hanya sebesar Rp300 ribu per bulan, dan tahun depan insentif tersebut akan diberikan selama 12 bulan penuh, bukan hanya tujuh bulan seperti sebelumnya.
Kebijakan ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP), Heti Kustrianingsih.
Ia menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk perhatian nyata pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Dukungan dan Harapan dari FOKAP
Heti menilai, tambahan insentif ini sangat penting karena tidak semua tenaga honorer yang diusulkan oleh pemerintah daerah langsung mendapatkan status PPPK paruh waktu.
Banyak daerah yang mengaku kesulitan anggaran untuk membayar gaji PPPK paruh waktu, meskipun sudah ada instruksi dari Presiden Prabowo Subianto agar tidak ada lagi tenaga honorer di tahun 2025.
Bahkan, Heti mengusulkan agar insentif Rp400 ribu per bulan tersebut juga diberikan kepada PPPK paruh waktu. Pasalnya, beban kerja mereka tidak jauh berbeda dengan ASN penuh waktu.
“PPPK paruh waktu itu gajinya tidak sama seperti PPPK penuh waktu. Ada daerah yang menaikkan upahnya, tapi tidak sedikit juga yang tetap menyamakan dengan gaji honorer. Jadi, insentif ini bisa jadi bentuk penghargaan atas kerja keras mereka,” ujar Heti.
Masa Transisi Menuju ASN Penuh Waktu
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para PPPK paruh waktu tidak perlu lagi merasa cemas soal status kepegawaian mereka.
Pemerintah telah menyiapkan mekanisme transisi yang jelas dan menjamin bahwa mulai tahun 2026, tenaga honorer yang telah bekerja secara profesional akan mendapatkan status ASN PPPK penuh waktu sesuai formasi yang tersedia.
Kebijakan tersebut menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius memperjuangkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan di Indonesia.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen jangka panjang untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Editor : Fadila An Naila