RadarMadura.id — Pemerintah terus mempercepat proses transformasi status tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Proses pengangkatan ini tengah digenjot secara masif di seluruh instansi, baik pusat maupun daerah.
Di tengah progres ini, satu pertanyaan krusial muncul dan menyita perhatian ribuan tenaga honorer yang telah beralih status.
Apakah PPPK Paruh Waktu bisa ikut mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jika rekrutmen 2026 dibuka?
Pertanyaan ini wajar, mengingat jalur CPNS masih menjadi favorit utama masyarakat Indonesia untuk meraih status ASN penuh.
Status dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu
Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami posisi PPPK Paruh Waktu.
Sebagaimana diketahui, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari ASN, sama seperti PPPK Penuh Waktu dan PNS.
Perbedaan mendasarnya terletak pada status kepegawaian.
Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja yang menyesuaikan ketersediaan anggaran di instansi masing masing.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja.
CPNS 2026 Masih Teka Teki
Terkait peluang seleksi CPNS 2026, pemerintah hingga pertengahan Oktober 2025 belum memberikan jadwal resmi.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih fokus menuntaskan seleksi CASN 2024.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, menjelaskan bahwa fokus utama saat ini adalah penyelesaian rekrutmen besar besaran tahun 2024 yang formasinya mencapai 1,26 juta.
"Hingga Oktober 2025, kami masih menyelesaikan persoalan tenaga non ASN. Kebutuhan CASN tahun 2024 saja mencapai 1,26 juta formasi, terbesar dalam 10 tahun terakhir," ujar Averrouce.
Ia menambahkan bahwa pembahasan formasi dan teknis seleksi CPNS 2026 masih dalam tahap kajian.
"Pengadaan CASN tidak hanya menjadi kebijakan Kemenpan RB, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan keuangan negara serta kesiapan instansi," tegasnya.
Hal senada diungkapkan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh. Pihaknya masih terus berkoordinasi dengan kementerian terkait.
Zudan juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya informasi palsu dan hanya menunggu kabar resmi dari pemerintah.
Jawaban Resmi PPPK Boleh Ikut seleksi CPNS
Meski jadwal CPNS 2026 belum pasti, jawaban atas pertanyaan utama para honorer sebenarnya sudah ada.
Aturan mengenai hal ini dapat merujuk pada regulasi sebelumnya, yakni PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024.
Kabar baiknya, dalam peraturan tersebut, PPPK diperbolehkan mendaftar seleksi CPNS.
Penting untuk dicatat, PPPK yang ingin mendaftar CPNS tidak harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari statusnya.
Namun, jika pelamar tersebut dinyatakan lolos seleksi CPNS, maka ia wajib mengundurkan diri dari status PPPK sebelumnya.
Dua Syarat Mutlak yang Wajib Dipenuhi
Berdasarkan Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS.
Pertama, pelamar telah menjalani masa perjanjian kerja sebagai PPPK selama paling sedikit 1 (satu) tahun.
Kedua, pelamar harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) di instansinya.
Ketentuan ini berlaku selama mereka masih berstatus aktif dan telah memenuhi masa kerja minimum tersebut.
Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu pada prinsipnya memiliki hak dan peluang yang sama untuk mengikuti seleksi CPNS 2026, asalkan kedua syarat mutlak di atas terpenuhi.
Masyarakat dan para tenaga honorer diimbau untuk tetap menunggu informasi resmi dari Kemenpan RB dan BKN mengenai kepastian jadwal pembukaan CPNS 2026 agar terhindar dari hoaks dan informasi yang menyesatkan. (hasan)
Editor : Hasan Bashri