Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kabar Gembira Ribuan Honorer, Status PPPK Paruh Waktu Ternyata Bisa Daftar CPNS 2026, Simak Dua Syarat Mutlak dari BKN dan Kemenpan RB

Hasan Bashri • Minggu, 26 Oktober 2025 | 15:48 WIB

 

3.129 CPNS dan PPPK di Bojonegoro Terima SK Pengangkatan, Bupati Wahono Tekankan Target Kinerja
3.129 CPNS dan PPPK di Bojonegoro Terima SK Pengangkatan, Bupati Wahono Tekankan Target Kinerja

RadarMadura.id — Pemerintah terus mempercepat proses transformasi status tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Proses pengangkatan ini tengah digenjot secara masif di seluruh instansi, baik pusat maupun daerah.

Di tengah progres ini, satu pertanyaan krusial muncul dan menyita perhatian ribuan tenaga honorer yang telah beralih status.

Apakah PPPK Paruh Waktu bisa ikut mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jika rekrutmen 2026 dibuka?

Pertanyaan ini wajar, mengingat jalur CPNS masih menjadi favorit utama masyarakat Indonesia untuk meraih status ASN penuh.

Status dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu

Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami posisi PPPK Paruh Waktu.

Sebagaimana diketahui, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari ASN, sama seperti PPPK Penuh Waktu dan PNS.

Perbedaan mendasarnya terletak pada status kepegawaian.

Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja yang menyesuaikan ketersediaan anggaran di instansi masing masing.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja.

CPNS 2026 Masih Teka Teki

Terkait peluang seleksi CPNS 2026, pemerintah hingga pertengahan Oktober 2025 belum memberikan jadwal resmi.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih fokus menuntaskan seleksi CASN 2024.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, menjelaskan bahwa fokus utama saat ini adalah penyelesaian rekrutmen besar besaran tahun 2024 yang formasinya mencapai 1,26 juta.

"Hingga Oktober 2025, kami masih menyelesaikan persoalan tenaga non ASN. Kebutuhan CASN tahun 2024 saja mencapai 1,26 juta formasi, terbesar dalam 10 tahun terakhir," ujar Averrouce.

Ia menambahkan bahwa pembahasan formasi dan teknis seleksi CPNS 2026 masih dalam tahap kajian.

"Pengadaan CASN tidak hanya menjadi kebijakan Kemenpan RB, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan keuangan negara serta kesiapan instansi," tegasnya.

Hal senada diungkapkan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh. Pihaknya masih terus berkoordinasi dengan kementerian terkait.

Zudan juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya informasi palsu dan hanya menunggu kabar resmi dari pemerintah.

 Baca Juga: Yes! BLT Rp900 Ribu Cair Oktober 2025: Ini Daftar Penerima, Syarat, dan Cara Cek Nama Anda di Situs Resmi Kemensos

Jawaban Resmi PPPK Boleh Ikut seleksi CPNS

 

Meski jadwal CPNS 2026 belum pasti, jawaban atas pertanyaan utama para honorer sebenarnya sudah ada.

Aturan mengenai hal ini dapat merujuk pada regulasi sebelumnya, yakni PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024.

Kabar baiknya, dalam peraturan tersebut, PPPK diperbolehkan mendaftar seleksi CPNS.

Penting untuk dicatat, PPPK yang ingin mendaftar CPNS tidak harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari statusnya.

Namun, jika pelamar tersebut dinyatakan lolos seleksi CPNS, maka ia wajib mengundurkan diri dari status PPPK sebelumnya.

 

Dua Syarat Mutlak yang Wajib Dipenuhi

Berdasarkan Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS.

Pertama, pelamar telah menjalani masa perjanjian kerja sebagai PPPK selama paling sedikit 1 (satu) tahun.

Kedua, pelamar harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) di instansinya.

Ketentuan ini berlaku selama mereka masih berstatus aktif dan telah memenuhi masa kerja minimum tersebut.

Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu pada prinsipnya memiliki hak dan peluang yang sama untuk mengikuti seleksi CPNS 2026, asalkan kedua syarat mutlak di atas terpenuhi.

Masyarakat dan para tenaga honorer diimbau untuk tetap menunggu informasi resmi dari Kemenpan RB dan BKN mengenai kepastian jadwal pembukaan CPNS 2026 agar terhindar dari hoaks dan informasi yang menyesatkan. (hasan)

Editor : Hasan Bashri
#Kabar CPNS 2026 #peluang CPNS 2026 #Info CPNS terbaru #APBN untuk CPNS 2026 #pembukaan CPNS 2026 kemungkinan dimulai setelah triwulan pertama tahun depan #honorer jadi pppk #PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 #tenaga non ASN di berbagai instansi #KemenPAN RB bersama BKN #penyerahan sk pppk paruh waktu #kemenpan rb #PPPK Paruh Waktu #PPPK Paruh Waktu Muaro Jambi #pengangkatan honorer #CPNS 2026 Kemenpan RB #Formasi CPNS 2026 #CASN #Formasi CPNS 2026 semua instansi #Aturan PPPK daftar CPNS #dokumen CPNS 2026 #Sinyal Kuat CPNS 2026 #lowongan CPNS 2026 lulusan S1 #asn 2021 #CPNS 2026 Kapan Dibuka #gaji PPPK paruh waktu 2026 #CPNS 2026 #pembukaan pendaftaran CPNS 2026 #Kemenkeu CPNS 2026 #CPNS 2026 bagi lulusan SMA SMK #PPPK Paruh Waktu Maluku #anggaran CPNS 2026 #syarat pendaftaran CPNS 2026 #seleksi CPNS 2026 #Syarat PPPK ikut CPNS #Kemenpan RB formasi CPNS 2026 #pembahasan CPNS 2026 DPR RI #Pengangkatan honorer 2025 #cpns 2026 dibuka #bkn #cara membuat SKCK untuk CPNS 2026 #penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025 #update PPPK Paruh Waktu 2025 #daftar formasi CPNS 2026 #PPPK Paruh Waktu 2025 kapan dilantik #tenaga non asn #jurusan S1 paling dibutuhkan CPNS 2026