RadarMadura.id — Kabar terbaru mengenai pendapatan guru selalu menjadi sorotan utama publik.
Di tengah upaya berkelanjutan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, sebuah skema baru kini tengah dipersiapkan untuk memberikan kepastian status bagi para pahlawan tanpa tanda jasa.
Selama ini, banyak guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun masih menantikan kesempatan emas untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menjawab kebutuhan tersebut, pemerintah menghadirkan solusi inovatif melalui skema guru PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan peluang bagi guru non ASN untuk memperoleh status resmi ASN dengan jam kerja yang lebih fleksibel.
Namun, pertanyaan terbesar yang muncul di benak publik adalah.
Berapa besaran gaji yang akan diterima oleh guru PPPK paruh waktu?
Dan bagaimana perbandingannya dengan status PPPK penuh waktu?
Berikut adalah penjelasan lengkap dan terperinci.
Besaran Gaji Guru PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan rancangan kebijakan terbaru, penetapan gaji guru PPPK paruh waktu pada tahun 2025 akan menggunakan skema yang adil.
Gaji akan disesuaikan dengan penghasilan yang sebelumnya diterima oleh guru saat masih berstatus sebagai pegawai non ASN.
Pemerintah juga menetapkan bahwa besaran gaji tersebut minimal harus setara dengan Upah Minimum (UM) yang berlaku di wilayah atau daerah masing-masing guru mengajar.
Terkait sumber pendanaan, pembayaran gaji PPPK paruh waktu ini dapat berasal dari pos anggaran di luar belanja pegawai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Daftar Upah Minimum Provinsi UMP 2025
Berikut adalah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di 38 provinsi Indonesia yang menjadi acuan atau standar minimal bagi penentuan gaji PPPK paruh waktu.
Pulau Jawa
DKI Jakarta: Rp 5.396.761
Jawa Barat: Rp 2.191.232
Jawa Tengah: Rp 2.169.349
Jawa Timur: Rp 2.305.985
Banten: Rp 2.905.119
DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
Pulau Sulawesi
Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
Sulawesi Utara: Rp 3.775.425 Gorontalo: Rp 3.221.731
Pulau Kalimantan
Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
Bali dan Nusa Tenggara
Bali: Rp 2.996.561
Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.602.931
Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.328.969
Maluku
Maluku Utara: Rp 3.408.000
Maluku: Rp 3.141.700
Papua
Papua: Rp 4.285.850 Papua Barat: Rp 3.615.000
Papua Tengah: Rp 4.285.848
Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
Papua Selatan: Rp 4.285.850
Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu
Kabar baiknya, status PPPK paruh waktu bukanlah akhir dari jenjang karier.
Guru yang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu nantinya memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Ketika seorang guru berhasil beralih status menjadi PPPK penuh waktu, maka akan ada penyesuaian gaji pokok yang signifikan sesuai dengan golongan pendidikan mereka.
Rincian Gaji PPPK Penuh Waktu Sesuai Perpres 11 2024
Ketentuan mengenai gaji pokok PPPK penuh waktu telah diatur secara resmi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Besaran gaji ini ditentukan berdasarkan golongan yang umumnya disesuaikan dengan kualifikasi ijazah terakhir.
Berikut adalah rincian gaji pokok PPPK penuh waktu:
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900 (lulusan SD)
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600 (lulusan SMP)
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900 (lulusan SMA/sederajat)
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100 (lulusan D-2)
Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100 (lulusan D-3)
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500 (lulusan S-1/D-4)
Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000 (lulusan S-2)
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000 (lulusan S-3)
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Kebijakan guru PPPK paruh waktu ini hadir sebagai solusi strategis dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik secara merata, terutama di daerah-daerah dengan keterbatasan formasi atau anggaran.
Meskipun gaji awalnya disesuaikan dengan upah minimum daerah, peluang peningkatan status dan pendapatan menjadi PPPK penuh waktu tetap terbuka lebar.
Melalui sistem ini, diharapkan kesejahteraan guru dapat semakin meningkat secara bertahap, yang pada akhirnya akan memperkuat kualitas pendidikan nasional.
Editor : Hasan Bashri