RadarMadura.id — Jagat maya belakangan ramai dengan kabar bahwa gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik bulan ini.
Isu tersebut mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang memuat rencana kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara.
Namun benarkah para pensiunan juga akan ikut menikmati kenaikan itu dalam waktu dekat? Mari kita telusuri faktanya.
Perpres 79 Tahun 2025 Disahkan: Gaji ASN Naik, Pensiunan Belum Tentu
Perpres 79 Tahun 2025 merupakan bagian dari pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Dalam dokumen resmi itu, terdapat poin penting yang menegaskan komitmen pemerintah untuk menaikkan gaji ASN di berbagai sektor, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” tulis poin ke-6 dalam lampiran Perpres tersebut.
Kebijakan ini tentu membawa kabar baik bagi ASN aktif, namun belum secara eksplisit menyebutkan kenaikan bagi pensiunan PNS.
Dengan demikian, kenaikan gaji pensiunan belum bisa dipastikan meski kebijakan bagi ASN aktif sudah ditetapkan.
Gaji Pensiunan PNS Masih Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024
Sampai saat ini, pemerintah belum menerbitkan aturan baru yang mengatur perubahan besaran gaji pensiun.
Ketentuan yang masih berlaku adalah PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Besaran pensiun pokok PNS tetap mengacu pada golongan jabatan terakhir sebelum pensiun, dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Artinya, belum ada perubahan nominal gaji pensiunan hingga Oktober 2025 ini.
Kenaikan Gaji ASN Tak Selalu Diikuti Kenaikan Pensiun
Secara umum, ketika pemerintah menaikkan gaji PNS aktif, pensiunan PNS baru akan menyesuaikan setelah aturan turunannya terbit.
Namun proses ini tidak selalu bersamaan, karena penyesuaian gaji pensiun bergantung pada pertimbangan fiskal negara dan keputusan Kementerian Keuangan.
Berdasarkan catatan, rata-rata kenaikan gaji ASN berada di kisaran 5–8 persen.
Jika pola tahun-tahun sebelumnya kembali diikuti, maka kemungkinan besar kenaikan gaji pensiunan PNS akan menyusul beberapa waktu setelah penetapan kenaikan ASN aktif.
Sejumlah sumber di lingkup birokrasi mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji mekanisme baru dalam sistem kesejahteraan pensiunan ASN.
Tujuannya adalah agar penyesuaian gaji pensiun lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi dan inflasi tahunan.
Kebijakan baru ini dikabarkan akan melibatkan BKN, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan agar tidak hanya berbasis pada gaji pokok terakhir, tetapi juga mempertimbangkan masa pengabdian dan kontribusi.
Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi atau rancangan peraturan yang memastikan hal tersebut.
Jadi, apakah gaji pensiunan PNS naik bulan ini?
Jawabannya, masih belum.
Perpres 79 Tahun 2025 memang membawa angin segar dengan rencana kenaikan gaji ASN aktif, tetapi belum mencakup pensiunan PNS secara langsung.
Gaji pensiunan masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang diberlakukan sejak awal tahun lalu.Baca Juga: Biaya PPG Calon Guru 2025 Resmi Diumumkan: Gratis Kuliah Rp17 Juta Ditanggung Pemerintah, Tapi Ada Satu Biaya yang Wajib Dibayar Peserta
Meski demikian, harapan tetap terbuka.
Dengan fokus pemerintah pada peningkatan kesejahteraan aparatur negara, peluang kenaikan gaji pensiunan masih sangat mungkin terjadi dalam waktu dekat, terutama jika kondisi fiskal memungkinkan.
Para pensiunan disarankan untuk memantau informasi resmi dari BKN, Kemenkeu, dan KemenPAN-RB, agar tidak tertipu isu liar di media sosial. (hasan)
Editor : Hasan Bashri