Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025? Ini Rinciannya Berdasarkan UMP Tiap Provinsi dan Aturan Terbaru KemenPANRB

Hasan Bashri • Kamis, 23 Oktober 2025 | 01:16 WIB

Suasana saat seleksi CPNS dan PPPK
Suasana saat seleksi CPNS dan PPPK

RadarMadura.id — Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai alternatif baru bagi tenaga non-ASN yang belum lolos seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki hak dan jaminan kerja setara dengan ASN lainnya, termasuk hak atas gaji dan tunjangan yang layak.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menata tenaga honorer yang selama ini belum terserap dalam formasi CPNS maupun PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2025 Masih Kecil? BKN Dorong Sistem Gaji Tunggal ASN agar Manfaat Pensiun Lebih Adil dan Sejahtera

Dengan skema paruh waktu, tenaga honorer tetap bisa bekerja di instansi pemerintahan secara legal, dengan kontrak kerja yang jelas dan perlindungan hukum yang pasti.

Gaji PPPK Paruh Waktu Disesuaikan dengan UMP dan UMK Daerah

Dalam aturan tersebut, besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tempat pegawai bekerja.

Pemerintah menegaskan bahwa gaji tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat berstatus tenaga honorer.

Pendanaan untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dapat bersumber dari pos anggaran selain belanja pegawai, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: CPNS 2026 Kapan Dibuka? Pemerintah Pastikan Belum Ada Jadwal Resmi, Tapi Sinyal Rekrutmen Tetap Terbuka

Berikut daftar UMP 2025 yang menjadi acuan penetapan gaji PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia:

DKI Jakarta: Rp5.396.761

 

Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan: Rp4.285.850

 

Bangka Belitung: Rp3.876.600

 

Sulawesi Utara: Rp3.775.425

 

Riau: Rp3.508.776,22

 

Kalimantan Timur: Rp3.579.313,77

 

Sulawesi Selatan: Rp3.657.527,37

 

Kalimantan Selatan: Rp3.496.195

 

Sumatera Selatan: Rp3.681.571

 

Aceh: Rp3.685.616

 

Bali: Rp2.996.561

 

Jawa Timur: Rp2.305.985

 

Jawa Tengah: Rp2.169.349

 

DI Yogyakarta: Rp2.264.080,95

 

Jawa Barat: Rp2.191.232,18
(dan provinsi lainnya sesuai ketentuan UMP 2025)

Dengan demikian, gaji PPPK Paruh Waktu bervariasi tergantung lokasi penempatan, namun tetap berada di atas standar minimum upah di wilayah masing-masing.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu Masih Tunggu Regulasi Teknis

Hingga kini, belum ada aturan khusus yang secara eksplisit mengatur tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu.

Namun, merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No 98 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (1), PPPK berhak memperoleh tunjangan yang serupa dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi tempatnya bekerja.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam laman resmi Knowledge Management System (KMS) menjelaskan, PPPK berhak menerima berbagai jenis tunjangan berikut ini:

 

Tunjangan keluarga, meliputi:

 

Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok

 

Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok

 

Tunjangan pangan, berupa uang makan dan tunjangan beras 10 kg per bulan dalam bentuk uang senilai Rp7.242 per kg

 

Tunjangan jabatan struktural atau fungsional

 

Tunjangan kinerja (Tukin) sesuai kemampuan daerah

 

Tunjangan khusus, seperti:

 

Tunjangan guru dan dosen

 

Tunjangan risiko bahaya nuklir dan radiasi

 

Tunjangan pengamanan persandian

 

Tunjangan bahaya keselamatan dan kesehatan

 

Tunjangan pengelolaan arsip statis

 

Tunjangan khusus Papua

 

Tunjangan daerah perbatasan dan pulau kecil terluar

 

Tunjangan jurusita dan jurusita pengganti

Selain itu, PPPK juga berhak memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh apabila telah bekerja selama satu tahun atau mulai bertugas paling lambat pada 1 Maret 2024.

PPPK Paruh Waktu: Solusi Baru Bagi Honorer yang Belum Lolos CASN

Kehadiran PPPK Paruh Waktu menjadi angin segar bagi para tenaga honorer yang selama ini menghadapi ketidakpastian status kerja.

Dengan skema ini, pemerintah membuka ruang bagi pegawai untuk tetap berkontribusi di sektor publik tanpa kehilangan jaminan sosial dan kepegawaian.

Program ini juga dinilai sebagai bentuk reformasi sistem ketenagakerjaan ASN yang lebih adaptif dan efisien terhadap kebutuhan organisasi pemerintah.

Ke depan, PPPK Paruh Waktu diperkirakan akan menjadi model kerja fleksibel yang memberi peluang lebih luas bagi masyarakat profesional maupun tenaga teknis untuk terlibat dalam pelayanan publik. (hasan)

 

Editor : Hasan Bashri
#Gaji PPPK Kesehatan Golongan VIII #Tunjangan Gaji PPPK Kesehatan #Gaji PPPK TNI Polri Naik #tunjangan pppk #Rp 165 miliar untuk Gaji PPPK #gaji pppk paruh waktu lulusan s1 #gaji ASN terbaru #pembatalan PPPK Tanah Laut #Gaji PPPK Kesehatan Golongan IX #PPPK guru dan nakes 2025 #pegawai pemerintah #cara cek gaji PPPK paruh waktu di daerah #Gaji pertama PPPK Tahap II #PPPK Paruh Waktu #asn #pppk #Rincian potongan gaji PPPK per bulan #Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 #Gaji PPPK Perawat 2025 #Gaji PPPK Kesehatan Golongan X #Gaji PPPK Paruh Waktu di Kota Semarang #gaji PPPK lulusan S1 #gaji PPPK terbaru 2025 #gaji PPPK paruh waktu 2026 #PPPK Non ASN #PPPK honorer 2025 #tunjangan asn #Potongan gaji PPPK 2025 #gaji pppk 2025 #Kenaikan gaji PPPK guru tahun 2025 #daftar daerah 100 persen NI PPPK #Gaji PPPK Kesehatan Golongan XI #gaji PPPK paruh waktu ternyata segini #gaji asn 2025 #Alih Status PPPK ke PNS #Rincian Potongan Gaji PPPK 2025 #gaji PPPK lulusan SMA sederajat #gaji PPPK lulusan D3 #PPPK Paruh Waktu 2025 kapan dilantik #Cara hitung gaji PPPK