RadarMadura.id — Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai alternatif baru bagi tenaga non-ASN yang belum lolos seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki hak dan jaminan kerja setara dengan ASN lainnya, termasuk hak atas gaji dan tunjangan yang layak.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menata tenaga honorer yang selama ini belum terserap dalam formasi CPNS maupun PPPK penuh waktu.
Dengan skema paruh waktu, tenaga honorer tetap bisa bekerja di instansi pemerintahan secara legal, dengan kontrak kerja yang jelas dan perlindungan hukum yang pasti.
Gaji PPPK Paruh Waktu Disesuaikan dengan UMP dan UMK Daerah
Dalam aturan tersebut, besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tempat pegawai bekerja.
Pemerintah menegaskan bahwa gaji tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat berstatus tenaga honorer.
Pendanaan untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dapat bersumber dari pos anggaran selain belanja pegawai, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut daftar UMP 2025 yang menjadi acuan penetapan gaji PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia:
DKI Jakarta: Rp5.396.761
Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan: Rp4.285.850
Bangka Belitung: Rp3.876.600
Sulawesi Utara: Rp3.775.425
Riau: Rp3.508.776,22
Kalimantan Timur: Rp3.579.313,77
Sulawesi Selatan: Rp3.657.527,37
Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
Sumatera Selatan: Rp3.681.571
Aceh: Rp3.685.616
Bali: Rp2.996.561
Jawa Timur: Rp2.305.985
Jawa Tengah: Rp2.169.349
DI Yogyakarta: Rp2.264.080,95
Jawa Barat: Rp2.191.232,18
(dan provinsi lainnya sesuai ketentuan UMP 2025)
Dengan demikian, gaji PPPK Paruh Waktu bervariasi tergantung lokasi penempatan, namun tetap berada di atas standar minimum upah di wilayah masing-masing.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu Masih Tunggu Regulasi Teknis
Hingga kini, belum ada aturan khusus yang secara eksplisit mengatur tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu.
Namun, merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No 98 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (1), PPPK berhak memperoleh tunjangan yang serupa dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi tempatnya bekerja.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam laman resmi Knowledge Management System (KMS) menjelaskan, PPPK berhak menerima berbagai jenis tunjangan berikut ini:
Tunjangan keluarga, meliputi:
Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok
Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok
Tunjangan pangan, berupa uang makan dan tunjangan beras 10 kg per bulan dalam bentuk uang senilai Rp7.242 per kg
Tunjangan jabatan struktural atau fungsional
Tunjangan kinerja (Tukin) sesuai kemampuan daerah
Tunjangan khusus, seperti:
Tunjangan guru dan dosen
Tunjangan risiko bahaya nuklir dan radiasi
Tunjangan pengamanan persandian
Tunjangan bahaya keselamatan dan kesehatan
Tunjangan pengelolaan arsip statis
Tunjangan khusus Papua
Tunjangan daerah perbatasan dan pulau kecil terluar
Tunjangan jurusita dan jurusita pengganti
Selain itu, PPPK juga berhak memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh apabila telah bekerja selama satu tahun atau mulai bertugas paling lambat pada 1 Maret 2024.
PPPK Paruh Waktu: Solusi Baru Bagi Honorer yang Belum Lolos CASN
Kehadiran PPPK Paruh Waktu menjadi angin segar bagi para tenaga honorer yang selama ini menghadapi ketidakpastian status kerja.
Dengan skema ini, pemerintah membuka ruang bagi pegawai untuk tetap berkontribusi di sektor publik tanpa kehilangan jaminan sosial dan kepegawaian.
Program ini juga dinilai sebagai bentuk reformasi sistem ketenagakerjaan ASN yang lebih adaptif dan efisien terhadap kebutuhan organisasi pemerintah.
Ke depan, PPPK Paruh Waktu diperkirakan akan menjadi model kerja fleksibel yang memberi peluang lebih luas bagi masyarakat profesional maupun tenaga teknis untuk terlibat dalam pelayanan publik. (hasan)