Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kabar Terbaru Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025: Benarkah Naik Bulan Ini Usai Terbitnya Perpres 79 Tahun 2025?

Hasan Bashri • Kamis, 23 Oktober 2025 | 01:24 WIB

Ilustrasi Para PNS yang sedang melaksanakan upacara.
Ilustrasi Para PNS yang sedang melaksanakan upacara.

RadarMadura.id — su mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat setelah pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Aturan tersebut disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 dan mulai diberlakukan sejak saat itu.

Dalam peraturan yang berisi pembaruan atas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 tersebut, terdapat poin penting yang menyebutkan rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI/Polri dan pejabat negara.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! RUU ASN 2025: Pemerintah dan DPR Bahas Serius Skema Alih Status PPPK Jadi PNS Bertahap, Ini Detail Kajian Hukum, Sosial, dan Fiskal

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” tertulis pada poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025.

Kebijakan ini langsung menjadi angin segar bagi jutaan ASN aktif di seluruh Indonesia.

Namun di sisi lain, banyak kalangan pensiunan PNS yang mulai bertanya-tanya.

Apakah kebijakan ini juga berarti gaji pensiunan akan ikut naik bulan ini?

Secara historis, kenaikan gaji pokok PNS aktif sering kali diikuti dengan penyesuaian besaran gaji pensiunan, karena nilai pensiun biasanya dihitung berdasarkan gaji terakhir saat seseorang masih aktif bekerja.

Namun demikian, kenaikan gaji pensiunan PNS tidak terjadi otomatis setiap kali gaji PNS aktif naik.

Pemerintah biasanya akan menetapkan aturan tersendiri, baik melalui Peraturan Pemerintah (PP) maupun Keputusan Presiden, untuk menyesuaikan besaran pensiun tersebut.

Baca Juga: CPNS 2026 Kapan Dibuka? Pemerintah Pastikan Belum Ada Jadwal Resmi, Tapi Sinyal Rekrutmen Tetap Terbuka

Artinya, meskipun Perpres 79 Tahun 2025 telah mengatur rencana kenaikan gaji ASN, belum ada kepastian resmi apakah kenaikan tersebut akan langsung berimbas pada pensiunan PNS.

Belum Ada Aturan Baru tentang Gaji Pensiunan

Hingga kini, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, besaran pensiun pokok PNS ditetapkan berdasarkan golongan jabatan terakhir saat memasuki masa pensiun. Rinciannya sebagai berikut:

Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900

Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000

Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800

Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900

Dengan demikian, tidak ada perubahan pada nominal gaji pensiun hingga saat ini, karena pemerintah belum mengeluarkan peraturan baru yang menetapkan kenaikan gaji pensiunan.

Kenaikan gaji ASN dan TNI/Polri sendiri tidak dilakukan rutin setiap tahun.

Penyesuaian gaji biasanya mempertimbangkan kondisi fiskal negara, tingkat inflasi, dan keseimbangan APBN. Berdasarkan data terakhir, rata-rata kenaikan gaji ASN berkisar antara 5 hingga 8 persen.

Jika pemerintah memutuskan untuk menaikkan gaji ASN aktif pada tahun ini, maka kemungkinan besar akan disusul dengan penyesuaian pada gaji pensiunan PNS dalam beberapa bulan setelahnya.

Namun keputusan final tetap berada di tangan pemerintah pusat.

Baca Juga: PPG Prajabatan Resmi Berganti Nama Jadi PPG Calon Guru, Begini Penjelasan dan Bocoran Jadwal Pendaftarannya Tahun 2025

Dari berbagai sumber resmi, dapat disimpulkan bahwa hingga Oktober 2025 belum ada keputusan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS

Pemerintah baru mengeluarkan Perpres 79 Tahun 2025 yang membahas rencana kenaikan gaji ASN aktif, namun belum disertai aturan turunan mengenai penyesuaian gaji pensiun.

Dengan kata lain, pensiunan PNS masih menerima gaji berdasarkan ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024, tanpa ada perubahan nominal hingga saat ini.

Meski begitu, kabar baiknya, peluang kenaikan tetap terbuka lebar seiring dengan komitmen pemerintah baru untuk meningkatkan kesejahteraan ASN aktif dan pensiunan.

Para pensiunan disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari BKN, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan guna mengetahui perkembangan terbarunya. (hasan)

Editor : Hasan Bashri
#tujuan kenaikan gaji ASN #rapel gaji pensiunan 2025 #rapel pensiunan ASN November 2025 #berita ASN dan pensiunan terbaru #besaran kenaikan gaji ASN #Kenaikan gaji pensiun 12 persen #besaran kenaikan gaji ASN golongan I II III IV #kenaikan gaji 2025 bagi PNS #Gaji pensiunan PNS #gaji asn #Gaji Pensiunan #Rapel pensiunan ASN 2025 #Presentase Kenaikan Gaji PNS 2025 #kenaikan gaji ASN 2025 sesuai Perpres No 79 Tahun 2025 #Detail Kenaikan Gaji ASN 2025 #ruang fiskal kenaikan gaji ASN #gaji pensiunan TNI Polri #kenaikan gaji pns #gaji pensiunan PNS TNI Polri #kenaikan gaji buruh #Kenaikan Gaji PNS 2025 #asn #PNS #kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS #gaji asn naik #nasib pensiunan PNS kenaikan gaji #kenaikan gaji pokok ASN #Kenaikan gaji pensiun ASN 2025 #kini muncul harapan bahwa pensiunan PNS juga akan ikut menikmati kenaikan gaji pada tahun 2025 #jadwal pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan #kenaikan gaji ASN 2026 #fakta kenaikan gaji pensiunan #Aturan baru rapel pensiunan #kenaikan gaji mulai berlaku #Kenaikan Gaji Pensiunan PNS #kabar kenaikan gaji pensiunan #rapel pensiunan ASN #update gaji pensiunan ASN #kebijakan kenaikan gaji ASN terbaru #Perpres 79 2025 #kenaikan gaji ASN 2025 #pensiunan TNI Polri #rapel kenaikan gaji pensiunan 2025 #rapel gaji pensiunan ASN #gaji pns #rapel pensiunan 2025