RadarMadura.id — su mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat setelah pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Aturan tersebut disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 dan mulai diberlakukan sejak saat itu.
Dalam peraturan yang berisi pembaruan atas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 tersebut, terdapat poin penting yang menyebutkan rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI/Polri dan pejabat negara.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” tertulis pada poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025.
Kebijakan ini langsung menjadi angin segar bagi jutaan ASN aktif di seluruh Indonesia.
Namun di sisi lain, banyak kalangan pensiunan PNS yang mulai bertanya-tanya.
Apakah kebijakan ini juga berarti gaji pensiunan akan ikut naik bulan ini?
Secara historis, kenaikan gaji pokok PNS aktif sering kali diikuti dengan penyesuaian besaran gaji pensiunan, karena nilai pensiun biasanya dihitung berdasarkan gaji terakhir saat seseorang masih aktif bekerja.
Namun demikian, kenaikan gaji pensiunan PNS tidak terjadi otomatis setiap kali gaji PNS aktif naik.
Pemerintah biasanya akan menetapkan aturan tersendiri, baik melalui Peraturan Pemerintah (PP) maupun Keputusan Presiden, untuk menyesuaikan besaran pensiun tersebut.
Artinya, meskipun Perpres 79 Tahun 2025 telah mengatur rencana kenaikan gaji ASN, belum ada kepastian resmi apakah kenaikan tersebut akan langsung berimbas pada pensiunan PNS.
Belum Ada Aturan Baru tentang Gaji Pensiunan
Hingga kini, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, besaran pensiun pokok PNS ditetapkan berdasarkan golongan jabatan terakhir saat memasuki masa pensiun. Rinciannya sebagai berikut:
Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Dengan demikian, tidak ada perubahan pada nominal gaji pensiun hingga saat ini, karena pemerintah belum mengeluarkan peraturan baru yang menetapkan kenaikan gaji pensiunan.
Kenaikan gaji ASN dan TNI/Polri sendiri tidak dilakukan rutin setiap tahun.
Penyesuaian gaji biasanya mempertimbangkan kondisi fiskal negara, tingkat inflasi, dan keseimbangan APBN. Berdasarkan data terakhir, rata-rata kenaikan gaji ASN berkisar antara 5 hingga 8 persen.
Jika pemerintah memutuskan untuk menaikkan gaji ASN aktif pada tahun ini, maka kemungkinan besar akan disusul dengan penyesuaian pada gaji pensiunan PNS dalam beberapa bulan setelahnya.
Namun keputusan final tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Dari berbagai sumber resmi, dapat disimpulkan bahwa hingga Oktober 2025 belum ada keputusan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS
Pemerintah baru mengeluarkan Perpres 79 Tahun 2025 yang membahas rencana kenaikan gaji ASN aktif, namun belum disertai aturan turunan mengenai penyesuaian gaji pensiun.
Dengan kata lain, pensiunan PNS masih menerima gaji berdasarkan ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024, tanpa ada perubahan nominal hingga saat ini.
Meski begitu, kabar baiknya, peluang kenaikan tetap terbuka lebar seiring dengan komitmen pemerintah baru untuk meningkatkan kesejahteraan ASN aktif dan pensiunan.
Para pensiunan disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari BKN, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan guna mengetahui perkembangan terbarunya. (hasan)
Editor : Hasan Bashri