RadarMadura.id — Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memasuki masa purnatugas tetap berhak atas uang pensiun sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.
Hingga Oktober 2025, pemerintah belum menetapkan adanya kenaikan baru pada besaran uang pensiun, sehingga ketentuan yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan tersebut, uang pensiun PNS disalurkan melalui PT Taspen (Persero) dengan nominal maksimal 75 persen dari gaji pokok terakhir.
Penyaluran dilakukan setiap awal bulan, biasanya pada tanggal 1, setelah proses otentikasi dan administrasi data dinyatakan lengkap.
Berikut rentang gaji pensiunan PNS tahun 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Kenaikan terakhir pada Januari 2024 sebesar 12 persen masih menjadi dasar perhitungan saat ini.
Jika pemerintah menyetujui kenaikan gaji pokok PNS tahun 2025, otomatis nilai pensiun juga akan menyesuaikan.
Rumus Resmi dan Simulasi Gaji Pensiunan Berdasarkan Golongan
Perhitungan gaji pensiun PNS mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 18 Tahun 2019. Skema resmi Taspen menetapkan formula:
Uang Pensiun = 2,5% × Masa Kerja × Gaji Pokok Terakhir
Artinya, jika seorang PNS memiliki masa kerja 30 tahun, maka ia akan memperoleh 75 persen dari gaji pokok terakhir.
Berikut contoh simulasi perhitungan uang pensiun berdasarkan golongan:
Golongan I/d
Gaji pokok terakhir: Rp 2.000.000
Masa kerja: 30 tahun
Perhitungan: 2,5% × 30 × Rp 2.000.000 = Rp 1.500.000 per bulan
Golongan II/d
Gaji pokok terakhir: Rp 3.000.000
Masa kerja: 25 tahun
Perhitungan: 2,5% × 25 × Rp 3.000.000 = Rp 1.875.000 per bulan
Golongan III/d
Gaji pokok terakhir: Rp 4.000.000
Masa kerja: 28 tahun
Perhitungan: 2,5% × 28 × Rp 4.000.000 = Rp 2.800.000 per bulan
Golongan IV/e
Gaji pokok terakhir: Rp 5.000.000
Masa kerja: 30 tahun
Perhitungan: 2,5% × 30 × Rp 5.000.000 = Rp 3.750.000 per bulan
Simulasi ini menggambarkan bahwa semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin besar pula nominal pensiun yang diterima setiap bulan.
Wacana Sistem Gaji Tunggal ASN untuk Keadilan dan Kesejahteraan
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, menilai perlu adanya reformasi sistem penggajian ASN agar manfaat pensiun lebih adil bagi seluruh golongan.
Salah satu wacana yang tengah didorong adalah penerapan single salary system atau sistem gaji tunggal ASN.
Dalam sistem ini, gaji pokok dan tunjangan digabung menjadi satu komponen penghasilan, sehingga perhitungan uang pensiun menjadi lebih proporsional.
“Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak masuk hitungan. Dengan single salary system, gaji dihitung dari total pendapatan termasuk tunjangan dan menjadi 75 persen dari jumlah tersebut. Skema ini lebih sederhana dan adil,” ujar Zudan, dikutip dari Kompas.com (7/10/2025).
Zudan menambahkan, sistem baru ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan terutama bagi ASN di golongan I dan II yang selama ini memperoleh pensiun relatif kecil.
Ia juga berharap Menteri Keuangan yang baru dapat memberikan perhatian lebih pada kesejahteraan ASN, termasuk memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di daerah bisa dibayarkan secara rutin dan mencukupi.
Lebih lanjut, BKN menargetkan agar ke depan, ASN yang memasuki masa pensiun dapat memperoleh Surat Keputusan (SK) pensiun tanpa hambatan dan tidak tertunda akibat beban hutang atau administrasi yang belum tuntas.
Reformasi Sistem Gaji ASN Menuju Pensiun Lebih Sejahtera
Wacana sistem gaji tunggal menjadi bagian penting dari upaya reformasi birokrasi yang lebih manusiawi dan berorientasi kesejahteraan.
Dengan skema ini, diharapkan kesenjangan antar-golongan ASN dapat berkurang, dan masa pensiun tidak lagi menjadi masa kekhawatiran finansial.
Jika disetujui dan diterapkan, sistem ini akan menjadi tonggak baru dalam sejarah reformasi kepegawaian di Indonesia, yaitu memastikan setiap ASN, baik yang aktif maupun yang purnatugas, mendapatkan penghargaan yang setimpal atas dedikasi mereka bagi negara. (fadila)
Editor : Fadila An Naila