Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

KABAR GEMBIRA! RUU ASN 2025: Pemerintah dan DPR Bahas Serius Skema Alih Status PPPK Jadi PNS Bertahap, Ini Detail Kajian Hukum, Sosial, dan Fiskal

Hasan Bashri • Rabu, 22 Oktober 2025 | 21:00 WIB

 

Suasana Rapat di Gedung DPR-RI.
Suasana Rapat di Gedung DPR-RI.

RadarMadura.id — Harapan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendapatkan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menjadi kenyataan. 

Tuntutan anggota PPPK menjadi PNS akan dibahas dalam Revisi RUU ASN 2025 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

 

Usulan pengalihan status PPPK menjadi PNS ini menjadi kabar gembira dan sinyal positif bagi seluruh anggota PPPK.

Langkah ini merupakan awal yang baik dalam upaya pemerintah dan DPR mewujudkan kesetaraan dan keadilan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anggota badan legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti menyampaikan revisi undang-undang aparatur sipil negara saat ini masuk dalam program legislasi nasional 2025.

Sedang pembahasan naskah akademik dan draf-draf RUU akan dilakukan oleh komisi dua DPR RI bersama pemerintah.

Lebih lanjut, Reni menegaskan bahwa realisasi dari peluang konversi ini sangat bergantung pada beberapa faktor mendalam.

Diantaranya kajian yuridis (aspek hukum),kajian sosiologis (dampak sosial di lapangan), maupun kemampuan fiskal negara sebagai bahan pertimbangan pengangkatan PPPK menjadi PNS secara bertahap. 

Reni mengatakan bahwa PPPK dan PNS merupakan bagian dari ASN yang memiliki kontribusi penting bagi pelayanan publik di berbagai sektor, seperti pendidikan dan kesehatan.

Namun, selama ini masih ada perbedaan hak keuangan dan kesejahteraan antar keduanya.

Oleh karena itu, Reni mengingatkan bahwa kesejahteraan ASN harus menjadi perhatian utama pemerintah pusat dan daerah. 

“Saya memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang sudah memberikan tunjungan kinerja untuk PPPK, sehingga tidak ada dispartis yang terlalu jauh antara PNS dan PPPK,” tutur dia. 

Kesenjangan tersebut menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan ASN kontrak, terutama mereka yang sudah lama mengabdi.

Hal tersebut dinilai dapat menimbulkan konflik persoalan antara sesama abdi negara. 

Dalam proses pembahasan ini, reni menegaskan bahwa nantinya akan melibatkan berbagai pihak mulai dari kalangan akademisi hingga perwakilan PPPK itu sendiri.

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan dan mampu memberikan solusi bagi seluruh pegawai pemerintah. 

Dengan demikian, RUU ASN diharapkan memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan ASN secara merata, serta menghilangkan rasa ketidakadilan di kalangan ASN, terutama bagi PPPK yang telah lama mengabdi (laili/hasan). 

Editor : Hasan Bashri
#Baleg DPR RI #Poin Krusial dalam Revisi UU ASN #pegawai negeri sipil #RUU ASN 2025 #pembahasan revisi uu asn #Naskah akademik revisi UU ASN #kesejahteraan ASN #Pegawai Negeri Sipil Daerah #Revisi UU ASN 2025 #Reni Astuti #kesejahteraan ASN PPPK #revisi uu asn #Alih Status PPPK ke PNS #berita pppk terbaru