RadarMadura.id — Jagat media sosial akhir-akhir ini riuh oleh kabar menggembirakan, yaitu gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan PPPK akan naik 12 persen mulai Oktober 2025.
Banyak warganet bahkan sudah menghitung-hitung potensi “rapelan” yang disebut akan cair pada November.
Namun, di balik euforia tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi resmi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, belum ada dasar hukum maupun anggaran yang disiapkan untuk kenaikan gaji itu.
Penjelasan Tegas dari Menkeu: “Belum Ada Anggaran, Belum Ada Keputusan Presiden”
Dalam konferensi pers di Jakarta, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa hingga awal Oktober 2025, pihaknya belum menyiapkan dana tambahan apa pun untuk kenaikan gaji ASN maupun pensiunan.
“Kebijakan fiskal negara tidak bisa diambil berdasarkan wacana. Harus ada keputusan resmi dari Presiden. Tanpa Peraturan Pemerintah atau Perpres baru, kami tidak dapat mengalokasikan dana tambahan,” ujarnya.
Artinya, isu kenaikan gaji 12 persen itu belum bisa dipastikan kebenarannya karena belum ada instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Ramainya isu ini bermula dari penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 pada 30 Juni 2025.
Dalam Perpres itu memang tercantum rencana peningkatan kesejahteraan ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi nasional.
Sayangnya, banyak pihak menafsirkan secara keliru bahwa kebijakan tersebut otomatis berarti kenaikan gaji sebesar 12 persen.
Padahal, menurut Purbaya, Perpres 79/2025 masih bersifat perencanaan dan belum disertai keputusan teknis mengenai nominal atau waktu pemberlakuannya.
Kemenkeu menjelaskan bahwa ruang fiskal APBN 2025 masih difokuskan pada pembiayaan proyek strategis nasional, subsidi energi, serta pemulihan ekonomi pascapandemi.
Selama belum ada arahan dari Presiden, kementerian belum bisa mengambil langkah apa pun soal kenaikan gaji.
Namun, di sisi lain, para pensiunan ASN kini menghadapi tekanan berat akibat inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok, yang membuat daya beli mereka semakin tergerus.
Suara dari Pensiunan: “Kami Butuh Kepastian, Bukan Wacana”
Di berbagai daerah, organisasi pensiunan mulai menyuarakan keprihatinan mereka. Kenaikan gaji yang tertunda dianggap mencederai rasa keadilan, terutama bagi mereka yang telah puluhan tahun mengabdi.
Banyak yang berharap adanya mekanisme penyesuaian otomatis terhadap gaji pensiunan, yang mengikuti laju inflasi tahunan tanpa perlu menunggu regulasi baru.
Usulan ini dinilai lebih realistis dan berkelanjutan, karena menjaga daya beli para pensiunan tanpa membebani APBN secara mendadak.
Kapan Gaji PNS dan TNI-Polri Bisa Naik Lagi?
Harapan masih terbuka. Jika Presiden Prabowo Subianto menerbitkan kebijakan tambahan di akhir tahun atau semester kedua 2025, maka kenaikan gaji ASN bisa saja berlaku mulai 2026.
Namun hingga kini, belum ada tanda-tanda pengumuman resmi dari Istana.
Masyarakat diimbau tetap menunggu informasi valid dari Kemenkeu, BKN, atau PT Taspen, bukan dari kabar berantai di media sosial.
Sekilas Besaran Gaji ASN 2025 yang Berlaku Saat Ini
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, berikut kisaran gaji ASN yang berlaku tahun ini:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Golongan I: Rp1,93 juta – Rp2,90 juta
Golongan V: Rp2,51 juta – Rp4,18 juta
Golongan X: Rp3,33 juta – Rp5,48 juta
Golongan XVII: Rp4,46 juta – Rp7,32 juta
Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan profesi guru atau dosen.
Kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan PPPK memang selalu menjadi topik sensitif dan penuh harapan.
Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi pemerintah soal kenaikan gaji 12 persen yang ramai di media sosial.
Kemenkeu menegaskan, setiap kebijakan fiskal harus melalui prosedur hukum yang jelas dan persetujuan Presiden.
Masyarakat diimbau tidak mudah termakan isu viral, dan lebih baik menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Editor : Hasan Bashri