RadarMadura.id — Kabar baik tengah berembus di kalangan para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Setelah Presiden menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji bagi ASN aktif, TNI/Polri, dan pejabat negara, kini muncul harapan bahwa pensiunan PNS juga akan ikut menikmati kenaikan gaji pada tahun 2025.
Pensiunan PNS sendiri merupakan aparatur sipil negara yang telah menyelesaikan masa baktinya dan kini menerima penghasilan tetap berupa dana pensiun setiap bulan.
Besaran pensiun biasanya dihitung berdasarkan gaji terakhir sebelum pensiun, ditambah penyesuaian tertentu sesuai kebijakan pemerintah yang berlaku.
Apakah Gaji Pensiunan PNS Akan Naik Tahun 2025?
Hingga Oktober 2025, pemerintah memang belum mengeluarkan regulasi resmi terkait kenaikan gaji pensiunan. Namun, melihat pola kebijakan beberapa tahun terakhir, peluang kenaikan tersebut sangat terbuka lebar.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 pemerintah telah menaikkan gaji pensiunan sebesar 12% melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Kenaikan ini menjadi dasar pembayaran pensiun hingga saat ini.
Dengan diberlakukannya Perpres 79/2025 yang menaikkan gaji ASN aktif, publik menilai langkah serupa akan kembali diterapkan untuk pensiunan.
Beberapa laporan bahkan menyebut bahwa pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan bisa dilakukan mulai November 2025, dengan besaran hingga 12% dan berlaku surut sejak Oktober 2025.
Namun, PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun ASN menegaskan bahwa belum ada edaran resmi dari pemerintah, sehingga informasi tersebut masih sebatas perkiraan.
Dampak Kenaikan Gaji bagi Pensiunan dan Anggaran Negara
Jika benar terealisasi, kenaikan gaji pensiunan PNS akan menjadi angin segar bagi jutaan keluarga ASN purna tugas di seluruh Indonesia.
Selain meningkatkan daya beli dan kesejahteraan, kebijakan ini juga menjadi bentuk penghargaan terhadap dedikasi para aparatur negara yang telah mengabdikan hidupnya bagi bangsa.
Namun di sisi lain, penyesuaian ini juga berpotensi menambah beban anggaran negara, terutama di sektor belanja pegawai dan dana pensiun yang dikelola oleh Taspen dan PT Asabri.
Karena itu, pemerintah disebut masih melakukan kajian matang sebelum menetapkan besaran kenaikan secara resmi.
Daftar Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan (Ketentuan 2024)
Sambil menunggu keputusan resmi, besaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada ketentuan tahun 2024. Berikut daftar nominal gaji pensiunan berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
Ib: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
Ic: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
Id: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
Golongan II
IIa: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
IIb: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
IIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
IId: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
IIIb: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
IIIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
IIId: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
Golongan IV
IVa: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
IVc: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
IVd: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
IVe: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008
Kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 tampaknya tinggal menunggu waktu.
Dengan sinyal positif dari pemerintah dan pola kebijakan tahun sebelumnya, besar kemungkinan penyesuaian pendapatan pensiunan akan segera diumumkan.
Meski demikian, masyarakat diimbau menunggu pengumuman resmi dari pemerintah atau PT Taspen, agar tidak terjebak informasi yang belum terverifikasi.
Jika terealisasi, kebijakan ini akan menjadi kabar baik yang menandai komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para abdi negara di masa pensiun mereka. (hasan)
Editor : Hasan Bashri