RadarMadura.id — Harapan para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendapatkan kenaikan gaji di tahun 2025 kembali diuji.
Di saat pemerintah resmi menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) aktif melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, kabar serupa bagi para purna tugas belum kunjung datang.
Kondisi ini menciptakan dilema tersendiri.
Di satu sisi, kenaikan gaji ASN aktif dianggap penting untuk menjaga daya beli di tengah inflasi.
Namun di sisi lain, ribuan pensiunan yang turut terdampak kenaikan harga kebutuhan pokok masih harus menunggu keputusan yang belum pasti.
“Kalau ASN aktif saja naik, masa pensiunan tidak?” ujar salah satu pensiunan guru di Samarinda. Pertanyaan itu kini mewakili keresahan banyak pensiunan di seluruh Indonesia.
Dasar Hukum Masih Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024
Sampai Oktober 2025, dasar hukum pembayaran pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang sebelumnya menetapkan penyesuaian sebesar 12 persen.
Regulasi tersebut menjadi acuan bagi Taspen (Persero) dalam menyalurkan dana pensiun bulanan bagi jutaan mantan ASN di seluruh Indonesia.
Namun, hingga kini belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan tambahan untuk tahun 2025. Artinya, gaji pensiunan yang diterima setiap bulan masih sama seperti tahun lalu, tanpa penyesuaian terhadap kenaikan harga dan inflasi.
Di sisi lain, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah secara resmi menaikkan gaji ASN aktif mulai Oktober 2025, dengan pencairan rapel dijadwalkan pada November.
Kesenjangan ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa pensiunan tidak ikut menikmati kebijakan serupa?
Pemerintah Masih Hitung Ulang Beban Fiskal
Keterlambatan keputusan kenaikan gaji pensiunan tidak lepas dari pertimbangan kondisi fiskal negara.
Menurut sejumlah sumber di lingkungan Kementerian Keuangan, pemerintah tengah berhitung cermat terhadap kemampuan anggaran negara sebelum menambah beban dari sisi belanja pegawai.
Sumber dana pensiun PNS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jika dilakukan penyesuaian serentak antara ASN aktif dan pensiunan, beban fiskal akan melonjak signifikan.
“Pemerintah masih mengkaji dampaknya terhadap APBN. Fokus utama saat ini adalah memastikan stabilitas fiskal menjelang tahun anggaran baru,” ungkap seorang pejabat di Kemenkeu.
Isu Rapel November dan Harapan yang Belum Pasti
Beberapa waktu lalu, beredar kabar bahwa rapel kenaikan pensiun sebesar 12 persen akan dibayarkan mulai November 2025 dengan pemberlakuan surut sejak Oktober.
Namun hingga kini, Taspen maupun Kementerian Keuangan belum mengeluarkan konfirmasi resmi terkait isu tersebut.
Jika benar terealisasi, maka kebijakan itu akan berdampak besar bagi kesejahteraan para pensiunan.
Selain menambah daya beli, langkah itu juga menjadi bentuk penghargaan negara terhadap pengabdian ASN yang telah purna tugas.
Namun tanpa payung hukum yang jelas, kabar itu masih sebatas spekulasi.
Nasib Pensiunan di Tengah Inflasi
Kondisi ekonomi saat ini turut memperparah tekanan yang dirasakan para pensiunan.
Inflasi yang meningkat sejak pertengahan tahun membuat harga bahan pokok, listrik, dan layanan kesehatan melonjak.
Sementara itu, sebagian besar pensiunan bergantung pada dana pensiun bulanan tanpa tambahan penghasilan lain.
Keterlambatan penyesuaian gaji jelas berdampak pada kemampuan mereka untuk mempertahankan kualitas hidup.
“Setiap kenaikan harga, kami yang paling terasa. Kalau belum ada kenaikan, kami hanya bisa berhemat,” kata Rukmini, pensiunan ASN dari Surabaya.
Yang Perlu Dilakukan Pensiunan Saat Ini
Sambil menunggu kepastian kebijakan, pemerintah mengimbau pensiunan untuk mengakses informasi hanya dari sumber resmi seperti:
- Situs dan media sosial PT Taspen (Persero)
- Situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Pengumuman dari Kementerian Keuangan RI atau Kementerian PANRB
Langkah ini penting untuk menghindari hoaks atau informasi palsu yang sering beredar di media sosial.
Potensi Kebijakan Baru di 2026?
Meski belum ada keputusan resmi di 2025, sejumlah analis menilai bahwa penyesuaian gaji pensiunan PNS kemungkinan baru akan terjadi pada 2026, mengikuti evaluasi fiskal tahun depan.
Pemerintah diperkirakan akan mempertimbangkan kenaikan moderat, sekitar 5–8 persen, menyesuaikan proyeksi inflasi nasional dan pendapatan negara.
Jika kebijakan ini benar-benar diambil, maka 2026 bisa menjadi tahun “pemulihan kesejahteraan” bagi pensiunan PNS yang telah lama menunggu kabar baik.
Baca Juga: LENGKAP! Panduan Persiapan CPNS 2026: Jadwal Resmi, Syarat Terbaru, dan Bocoran Dokumen Penting agar Lolos Seleksi ASN
Hingga kini, kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 belum resmi diberlakukan. Pemerintah masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar pembayaran pensiun.
Walaupun ASN aktif sudah menikmati kenaikan gaji lewat Perpres 79 Tahun 2025, para pensiunan masih harus bersabar menanti keputusan berikutnya. (fadila)
Editor : Fadila An Naila