RadarMadura.id — Isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 kembali mencuri perhatian publik.
Setelah Presiden menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan kenaikan gaji bagi ASN aktif, kini giliran para pensiunan menanti keputusan serupa.
Menurut sejumlah sumber birokrasi, kenaikan gaji pensiunan 2025 tengah dibahas secara intensif di tingkat kementerian terkait.
Pemerintah dikabarkan tengah menyiapkan formula penyesuaian pendapatan pensiunan agar tetap sejalan dengan kenaikan gaji ASN aktif dan menjaga daya beli para purnabakti negara.
Kenaikan gaji ASN aktif melalui Perpres 79/2025 disebut menjadi pintu masuk bagi penyesuaian gaji pensiunan.
Biasanya, perubahan gaji ASN aktif diikuti dengan peningkatan tunjangan dan penyesuaian pensiun, meski tidak selalu otomatis.
Sebagai perbandingan, tahun 2024 lalu pemerintah menaikkan gaji pensiunan sebesar 12% melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.
Kenaikan tersebut menjadi dasar pembayaran pensiun hingga saat ini.
Pola inilah yang membuat banyak pihak optimistis bahwa kebijakan serupa akan kembali diterapkan tahun depan.
PT Taspen sebagai lembaga pengelola dana pensiun ASN menyatakan siap menyalurkan kenaikan dan rapel begitu ada keputusan resmi dari pemerintah.
Namun, hingga kini belum ada surat edaran atau keputusan menteri keuangan yang diterima.
Beberapa rumor menyebut bahwa rapel gaji pensiunan bisa dicairkan mulai November 2025 dengan kenaikan maksimal hingga 12% dan berlaku surut sejak Oktober 2025.
Meski begitu, pemerintah masih menahan konfirmasi resmi sambil menyesuaikan ruang fiskal negara.
Jika kebijakan kenaikan benar diterapkan, jutaan pensiunan di Indonesia akan merasakan peningkatan kesejahteraan secara langsung.
Uang pensiun yang lebih besar diharapkan mampu memperkuat daya beli, terutama di tengah inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu mengatur ulang alokasi belanja pegawai untuk menyeimbangkan antara kesejahteraan ASN aktif dan pensiunan.
Langkah ini menunjukkan komitmen negara dalam memberikan penghargaan bagi pengabdian aparatur yang telah purna tugas.
Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan (Ketentuan 2024)
Sambil menunggu keputusan baru, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada ketentuan lama tahun 2024.
Berikut daftar besaran berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
Ib: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
Ic: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
Id: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
Golongan II
IIa: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
IIb: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
IIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
IId: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
IIIb: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
IIIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
IIId: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
Golongan IV
IVa: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
IVc: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
IVd: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
IVe: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008
Dengan Perpres 79/2025 sebagai dasar kenaikan gaji ASN aktif, peluang kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 makin besar.
Pemerintah tinggal menunggu momen tepat untuk menetapkan regulasi pendukungnya.
Jika kebijakan ini terealisasi, maka pensiunan PNS bisa menikmati kenaikan hingga 12% disertai rapel pembayaran, yang akan menjadi kabar baik di akhir tahun fiskal.
Namun, untuk saat ini, para pensiunan disarankan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah atau Taspen agar tidak terjebak isu spekulatif. (hasan)
Editor : Hasan Bashri