RadarMadura.id — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2025 sejak 14 Oktober 2025.
Program ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyiapkan guru profesional yang tak hanya kompeten dalam mengajar, tetapi juga berperan sebagai pembentuk peradaban bangsa.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan, pendidikan memiliki peran penting dalam menciptakan masyarakat yang berpengetahuan dan berakhlak mulia.
Menurutnya, guru bukan sekadar pengajar, tetapi juga agen perubahan sosial dan peradaban.
“PPG bukan sekadar formalitas atau angka-angka, melainkan tentang membentuk guru yang benar-benar berkualitas,” ujar Mendikdasmen di Jakarta, Jumat (17/10/2025), dikutip dari Antaranews.
“Guru tidak hanya menjadi agen pembelajaran, tetapi juga agen peradaban. Karena itu, program PPG harus dilaksanakan dengan akuntabilitas penuh dan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegasnya.
Program PPG merupakan amanat konstitusi yang bertujuan untuk menyiapkan calon guru profesional dan berakhlak mulia.
Dengan adanya sertifikasi ini, guru diharapkan mampu menjalankan perannya secara kompeten, inovatif, dan sesuai standar pendidikan nasional.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Nunuk Suryani menjelaskan bahwa setiap guru wajib memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalisme dan kompetensi dalam menjalankan tugas.
“Persyaratan yang ditetapkan tidak hanya soal administratif, tetapi juga untuk memastikan bahwa calon guru memiliki kualifikasi akademik yang memadai sebagai fondasi profesionalisme dalam dunia pendidikan,” kata Nunuk.
Kuota dan Bidang Studi PPG 2025 Disesuaikan dengan Kebutuhan Nasional
Menurut Kemendikdasmen, kuota PPG Calon Guru 2025 ditetapkan berdasarkan Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan analisis kebutuhan guru nasional.
Pelaksanaannya dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah memiliki izin resmi untuk menyelenggarakan program studi PPG.
Bidang studi yang dibuka mencakup 12 bidang studi umum dan 12 bidang studi kejuruan.
Penetapan bidang studi tersebut disesuaikan dengan proyeksi kebutuhan guru nasional pada tahun 2027 agar selaras dengan arah pembangunan pendidikan jangka menengah.
Syarat Lengkap Pendaftaran PPG Calon Guru Tahun 2025
Berdasarkan laman resmi PPG Kemendikdasmen, berikut daftar persyaratan utama bagi calon peserta seleksi PPG Tahun 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dokumen identitas resmi.
- Tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Artinya, calon peserta belum menjadi guru atau kepala sekolah dalam sistem Dapodik.
- Usia maksimal 32 tahun pada 31 Desember 2025.
- Lulusan S-1 atau D-IV terverifikasi. Ijazah harus tercatat di PD-Dikti, dengan IPK minimal 3,00. Untuk lulusan luar negeri, ijazah wajib sudah tersertifikasi dalam basis data penyetaraan ijazah luar negeri.
- Persyaratan ini dirancang untuk memastikan bahwa peserta memiliki fondasi akademik dan moral yang kuat sebelum benar-benar menjalani profesi sebagai pendidik.
Jadwal dan Mekanisme Pendaftaran PPG 2025
Pendaftaran seleksi PPG Calon Guru 2025 dibuka mulai 14 Oktober hingga 6 November 2025 melalui laman resmi: https://ppg.kemendikdasmen.go.id
Calon peserta diimbau untuk membaca seluruh panduan dan memastikan dokumen administrasi lengkap sebelum melakukan pendaftaran.
Proses seleksi akan mencakup tahap verifikasi berkas, ujian akademik, dan wawancara kompetensi dasar keguruan. (hasan)
Editor : Hasan Bashri