Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kabar Terbaru Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025: Fakta Resmi dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang Wajib Diketahui

Hasan Bashri • Minggu, 19 Oktober 2025 | 14:01 WIB

Gaji PNS Dikabarkan mengalami kenaikan untuk tahun 2025 berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025
Gaji PNS Dikabarkan mengalami kenaikan untuk tahun 2025 berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025

 

RadarMadura.id — Isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Setiap kali pemerintah menerbitkan kebijakan baru mengenai gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), para pensiunan pun menaruh harapan besar agar kesejahteraan mereka turut mendapat perhatian.

Tahun 2025 ini, sorotan publik tertuju pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku sejak 30 Juni 2025.

Baca Juga: Pencairan Rapel Gaji Pensiunan PNS dan Polri 2025 Akhirnya Jelas, Taspen Ungkap Jadwal, Syarat, dan Penyebab Keterlambatan

Banyak yang menduga, kebijakan ini juga mencakup kenaikan bagi para pensiunan PNS. Namun, benarkah demikian?

Isi Lengkap Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Dalam dokumen resmi Perpres Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah menetapkan kenaikan gaji bagi ASN aktif, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.

Namun, setelah ditelusuri lebih jauh, tidak ada ketentuan khusus yang menyebutkan kenaikan bagi pensiunan PNS.

Hal ini ditegaskan dalam lampiran halaman 3 poin 6, yang menyebutkan bahwa kenaikan hanya berlaku untuk ASN yang masih aktif bekerja.

Baca Juga: Ramai Isu CPNS 2026 Buka 400 Ribu Formasi, Tapi Fakta dari BKN dan KemenPAN-RB Bikin Publik Kaget

Artinya, berita tentang kenaikan gaji pensiunan PNS pada Oktober 2025 tidak memiliki dasar hukum. Hingga kini, belum ada regulasi atau keputusan resmi pemerintah yang mengatur hal tersebut.

Status Gaji Pensiunan PNS Masih Mengacu pada Aturan Lama

Sampai dengan saat ini, pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 serta Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024.

Kedua aturan tersebut menjadi dasar penetapan besaran gaji pensiun dan tunjangan yang diterima setiap bulan.

Belum ada pembaruan peraturan yang menyatakan adanya penyesuaian atau kenaikan gaji pensiunan pada tahun 2025.

Dengan demikian, besaran gaji yang diterima pensiunan PNS masih sama seperti tahun sebelumnya.

Baca Juga: Gaji PNS Naik Lagi 2025! Kabar Gembira ASN, Kenaikan Tertinggi Capai 12 Persen, Cek Rinciannya di Sini

Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut ini daftar gaji pensiunan PNS yang berlaku hingga saat ini:

- Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.176.100

- Golongan II: Rp 1.685.700 – Rp 3.094.200

- Golongan III: Rp 1.685.700 – Rp 3.885.600

- Golongan IV: Rp 1.685.700 – Rp 4.779.900

Selain itu, besaran gaji juga berbeda untuk pensiunan janda/duda PNS maupun pensiunan janda/duda PNS yang tewas dalam tugas, di mana jumlahnya disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja almarhum.

Meski belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tahun ini, banyak pihak berharap pemerintah dapat memberikan penyesuaian di tahun mendatang.

Kenaikan biaya hidup dan inflasi yang terus meningkat menjadi alasan utama mengapa penyesuaian gaji pensiunan dianggap penting untuk menjaga kesejahteraan para abdi negara yang telah purna tugas.

Baca Juga: PPG Prajabatan Tahap 4 Tahun 2025 Resmi Dibuka: Jadwal, Syarat, Biaya Kuliah, dan Bantuan Pemerintah untuk Calon Guru Profesional

Beberapa pengamat kebijakan publik juga menilai bahwa pemerintah mungkin akan mempertimbangkan revisi regulasi terkait pensiunan dalam Rancangan APBN 2026.

Seiring dengan evaluasi beban fiskal dan kemampuan keuangan negara.

Berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025, kenaikan gaji hanya berlaku untuk ASN aktif dan belum mencakup pensiunan PNS.

Sampai ada regulasi baru, besaran gaji pensiunan tetap mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Dengan demikian, masyarakat perlu berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial mengenai kenaikan gaji pensiunan, agar tidak termakan kabar yang belum terkonfirmasi secara resmi. (hasan)

Editor : Hasan Bashri
#update gaji ASN 2025 #Gaji ASN 2025 terbaru #Gaji pensiunan ASN Oktober 2025 #pensiunan 2025 Terbaru dan Terkini Hari Ini #peraturan pemerintah #Perpres 79 Tahun 2025 gaji ASN #kenaikan gaji 2025 bagi PNS #Pensiunan ASN #Gaji PNS naik 8 Persen #Gaji PNS naik 2025 #Gaji Pensiunan #gaji PNS naik #gaji pensiunan 2025 #pensiunan #terbaru #Pembayaran pensiun PNS 2025 #gaji PNS 2025 #Oktober 2025 #Gaji PNS 2025 Dikabarkan Naik 16 Persen #Gaji PNS Naik 16 Persen #Prabowo Subianto #pembayaran pensiun ASN 2025 #PNS #kenaikan gaji #pp 8 tahun 2024 #reformasi asn #PP 8 Tahun 2024 ASN #Pensiunan 2025 #kebijakan gaji PNS 2026 #gaji pensiunan ASN #PNS 2025 #Gaji PNS 2025 naik besar besaran #Gaji Pensiunan akan langsung masuk ke rekening pensiunan #perpres 79 tahun 2025 pdf #Perpres 79 Tahun 2025 #gaji PNS naik November 2025 cair rapel #Perpres 79 Tahun 2025 IKN Pusat Pemerintahan #terbaru 2025 #gaji asn 2025 #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji #kenaikan gaji 2025 #bkn #Kenaikan gaji 12 persen untuk pensiunan PNS #pembayaran pensiun dilakukan secara langsung oleh pemerintah pusat #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn #gaji pns 2024 kapan cair #Gaji PNS naik Agustus #pembayaran pensiun