RadarMadura.id — Isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Setiap kali pemerintah menerbitkan kebijakan baru mengenai gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), para pensiunan pun menaruh harapan besar agar kesejahteraan mereka turut mendapat perhatian.
Tahun 2025 ini, sorotan publik tertuju pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku sejak 30 Juni 2025.
Banyak yang menduga, kebijakan ini juga mencakup kenaikan bagi para pensiunan PNS. Namun, benarkah demikian?
Isi Lengkap Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Dalam dokumen resmi Perpres Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah menetapkan kenaikan gaji bagi ASN aktif, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Namun, setelah ditelusuri lebih jauh, tidak ada ketentuan khusus yang menyebutkan kenaikan bagi pensiunan PNS.
Hal ini ditegaskan dalam lampiran halaman 3 poin 6, yang menyebutkan bahwa kenaikan hanya berlaku untuk ASN yang masih aktif bekerja.
Baca Juga: Ramai Isu CPNS 2026 Buka 400 Ribu Formasi, Tapi Fakta dari BKN dan KemenPAN-RB Bikin Publik Kaget
Artinya, berita tentang kenaikan gaji pensiunan PNS pada Oktober 2025 tidak memiliki dasar hukum. Hingga kini, belum ada regulasi atau keputusan resmi pemerintah yang mengatur hal tersebut.
Status Gaji Pensiunan PNS Masih Mengacu pada Aturan Lama
Sampai dengan saat ini, pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 serta Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024.
Kedua aturan tersebut menjadi dasar penetapan besaran gaji pensiun dan tunjangan yang diterima setiap bulan.
Belum ada pembaruan peraturan yang menyatakan adanya penyesuaian atau kenaikan gaji pensiunan pada tahun 2025.
Dengan demikian, besaran gaji yang diterima pensiunan PNS masih sama seperti tahun sebelumnya.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut ini daftar gaji pensiunan PNS yang berlaku hingga saat ini:
- Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.176.100
- Golongan II: Rp 1.685.700 – Rp 3.094.200
- Golongan III: Rp 1.685.700 – Rp 3.885.600
- Golongan IV: Rp 1.685.700 – Rp 4.779.900
Selain itu, besaran gaji juga berbeda untuk pensiunan janda/duda PNS maupun pensiunan janda/duda PNS yang tewas dalam tugas, di mana jumlahnya disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja almarhum.
Meski belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tahun ini, banyak pihak berharap pemerintah dapat memberikan penyesuaian di tahun mendatang.
Kenaikan biaya hidup dan inflasi yang terus meningkat menjadi alasan utama mengapa penyesuaian gaji pensiunan dianggap penting untuk menjaga kesejahteraan para abdi negara yang telah purna tugas.
Beberapa pengamat kebijakan publik juga menilai bahwa pemerintah mungkin akan mempertimbangkan revisi regulasi terkait pensiunan dalam Rancangan APBN 2026.
Seiring dengan evaluasi beban fiskal dan kemampuan keuangan negara.
Berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025, kenaikan gaji hanya berlaku untuk ASN aktif dan belum mencakup pensiunan PNS.
Sampai ada regulasi baru, besaran gaji pensiunan tetap mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Dengan demikian, masyarakat perlu berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial mengenai kenaikan gaji pensiunan, agar tidak termakan kabar yang belum terkonfirmasi secara resmi. (hasan)
Editor : Hasan Bashri