RadarMadura.id — Ramainya kabar kenaikan gaji ASN aktif yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 membuat para pensiunan PNS ikut bersuara.
Harapan besar muncul: apakah kebijakan ini akan berdampak langsung pada kenaikan gaji pensiunan?
Pasalnya, dalam lampiran halaman 3 Perpres tersebut terdapat poin yang menyebut, “Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”
Kutipan itu seolah menjadi isyarat positif, meski belum ada jaminan bagi para pensiunan.
Berdasarkan penelusuran dari laman JDIH Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hingga pertengahan Oktober 2025 belum terbit aturan resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan.
Kemenkeu menegaskan, kenaikan gaji pensiun tidak otomatis mengikuti kenaikan ASN aktif, melainkan ditentukan berdasarkan kondisi fiskal negara dan keputusan presiden.
Kebijakan serupa sebelumnya terjadi pada awal 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen.
Hingga kini, aturan tersebut masih menjadi dasar pembayaran pensiun di seluruh Indonesia.
Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Mengacu pada Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024, berikut rincian besaran gaji pensiunan yang masih berlaku hingga saat ini:
Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 1.892.000
Ib: Rp 1.685.700 – Rp 2.003.100
Ic: Rp 1.685.700 – Rp 2.087.800
Id: Rp 1.685.700 – Rp 2.176.100
Golongan II
IIa: Rp 1.685.700 – Rp 2.732.600
IIb: Rp 1.685.700 – Rp 2.848.200
IIc: Rp 1.685.700 – Rp 2.968.700
IId: Rp 1.685.700 – Rp 3.094.200
Golongan III
IIIa: Rp 1.685.700 – Rp 3.431.400
IIIb: Rp 1.685.700 – Rp 3.576.600
IIIc: Rp 1.685.700 – Rp 3.727.900
IIId: Rp 1.685.700 – Rp 3.885.600
Golongan IV
IVa: Rp 1.685.700 – Rp 4.050.000
IVb: Rp 1.685.700 – Rp 4.221.300
IVc: Rp 1.685.700 – Rp 4.399.800
IVd: Rp 1.685.700 – Rp 4.585.900
IVe: Rp 1.685.700 – Rp 4.779.900
Terbitnya Perpres 79 Tahun 2025 bukan hanya memicu euforia di kalangan ASN aktif, tapi juga menimbulkan efek domino di kalangan pensiunan.
Mereka menilai, jika pemerintah menaikkan gaji aktif ASN, maka seharusnya ada penyesuaian proporsional bagi pensiunan.
“Logikanya, kenaikan gaji aktif akan berdampak pada tunjangan dan perhitungan pensiun di masa depan,” ujar seorang pensiunan guru di Yogyakarta.
“Kami berharap pemerintah juga memperhatikan kami yang sudah purna tugas,” tambahnya.
Meski belum ada keputusan final, sumber dari Kementerian PAN-RB menyebutkan bahwa kajian mengenai kesejahteraan pensiunan memang tengah dibahas bersama Kemenkeu dan BKN.
Tujuannya, agar sistem pensiun di masa depan bisa lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi, inflasi, dan kenaikan biaya hidup.
Namun pemerintah juga berhati-hati dalam mengambil keputusan karena kenaikan gaji pensiun berdampak langsung pada APBN, mengingat jumlah pensiunan PNS terus meningkat setiap tahun.
Editor : Hasan Bashri