RadarMadura.id — Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 tengah menjadi topik panas di kalangan aparatur sipil negara dan masyarakat umum.
Ramainya pembahasan ini tidak lepas dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang secara resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi ASN aktif.
Dalam lampiran halaman 3 poin 6 Perpres tersebut disebutkan dengan jelas, “Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”
Pernyataan ini menjadi angin segar bagi para aparatur negara yang telah lama menantikan penyesuaian gaji.
Baca Juga: Khasiat Bayam Duri bagi Ginjal Bisa Bantu Buang Racun Secara Alami
Namun di sisi lain, hal ini juga memunculkan pertanyaan besar di kalangan pensiunan: apakah kenaikan ini akan berdampak pada gaji pensiunan PNS tahun 2025?
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber resmi, belum ada regulasi atau surat edaran pemerintah yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2025.
Menurut JDIH Kementerian Keuangan (Kemenkeu), gaji pensiunan merupakan imbalan yang diterima atas jasa dan pengabdian yang dilakukan selama menjadi PNS.
Namun, kenaikan gaji pensiunan tidak otomatis mengikuti kenaikan gaji ASN aktif, melainkan bergantung pada keputusan pemerintah dan kondisi ekonomi nasional.
Kenaikan terakhir bagi pensiunan PNS tercatat pada awal tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, dengan besaran kenaikan mencapai 12 persen.
Hingga saat ini, PP tersebut masih menjadi dasar pembayaran pensiunan yang berlaku.
Saat ini, ketentuan gaji pensiunan masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, serta diperkuat oleh Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur rincian besaran pensiun berdasarkan golongan.
Berikut daftar lengkap gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan yang berlaku hingga kini:
Pensiunan PNS Golongan I
-
Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 1.892.000
-
Golongan Ib: Rp 1.685.700 – Rp 2.003.100
-
Golongan Ic: Rp 1.685.700 – Rp 2.087.800
-
Golongan Id: Rp 1.685.700 – Rp 2.176.100
Pensiunan PNS Golongan II
-
Golongan IIa: Rp 1.685.700 – Rp 2.732.600
-
Golongan IIb: Rp 1.685.700 – Rp 2.848.200
-
Golongan IIc: Rp 1.685.700 – Rp 2.968.700
-
Golongan IId: Rp 1.685.700 – Rp 3.094.200
Pensiunan PNS Golongan III
-
Golongan IIIa: Rp 1.685.700 – Rp 3.431.400
-
Golongan IIIb: Rp 1.685.700 – Rp 3.576.600
-
Golongan IIIc: Rp 1.685.700 – Rp 3.727.900
-
Golongan IIId: Rp 1.685.700 – Rp 3.885.600
Pensiunan PNS Golongan IV
-
Golongan IVa: Rp 1.685.700 – Rp 4.050.000
-
Golongan IVb: Rp 1.685.700 – Rp 4.221.300
-
Golongan IVc: Rp 1.685.700 – Rp 4.399.800
-
Golongan IVd: Rp 1.685.700 – Rp 4.585.900
-
Golongan IVe: Rp 1.685.700 – Rp 4.779.900
Hingga pertengahan Oktober 2025, belum ada keputusan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS tahun ini.
Meski begitu, pemerintah disebut tengah mengkaji berbagai aspek ekonomi nasional untuk memastikan kebijakan yang adil dan berkelanjutan bagi ASN aktif maupun pensiunan.
Bagi para pensiunan, kabar ini tetap menjadi harapan besar, terlebih setelah adanya kenaikan gaji ASN aktif melalui Perpres 79 Tahun 2025.
Jika kebijakan serupa diterapkan, hal ini tentu akan menjadi wujud penghargaan negara atas pengabdian panjang para abdi negara.
Editor : Hasan Bashri