RadarMadura.id — Isu kenaikan gaji PNS 2025 kembali menghangat setelah pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Aturan yang disahkan pada 30 Juni 2025 ini menjadi dasar hukum penyesuaian nominal gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Perpres tersebut masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan ASN.
Namun, muncul pertanyaan besar di kalangan publik: apakah kenaikan ini juga berlaku untuk pensiunan PNS?
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan keputusan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS.
Meskipun kenaikan untuk ASN aktif sudah diatur dalam Perpres 79/2025, namun pembahasan mengenai penyesuaian gaji pensiunan masih berlangsung dan belum ada jadwal pasti pencairan rapel.
PT Taspen (Persero), lembaga pengelola dana pensiun PNS, menyampaikan klarifikasi penting bahwa belum ada kebijakan resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 maupun pencairan rapel yang dikabarkan akan dilakukan pada November 2025.
“Penyesuaian gaji pensiun sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB. Taspen hanya menjalankan fungsi administrasi pembayaran,” tegas perwakilan Taspen dalam keterangan resminya.
Taspen juga mengimbau agar para pensiunan tidak mudah percaya pada kabar atau unggahan di media sosial tanpa sumber resmi.
Pihaknya memastikan bahwa kebijakan apapun terkait gaji pensiunan akan diumumkan melalui peraturan pemerintah (PP) atau Perpres baru.
Sementara menunggu implementasi penuh Perpres 79/2025, saat ini gaji pokok PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kesembilan belas atas PP No. 7 Tahun 1977.
Berikut gambaran gaji pokok ASN 2025 berdasarkan golongan:
-
Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
-
Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
-
Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
-
Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Dengan terbitnya Perpres baru, angka ini diproyeksikan akan mengalami penyesuaian, terutama pada golongan bawah untuk memperkuat daya beli ASN dan menekan ketimpangan.
Menurut Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari, pemerintah membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp14,24 triliun untuk merealisasikan kebijakan kenaikan gaji ASN di 2025.
Saat ini, total anggaran untuk sekitar 4,7 juta ASN mencapai Rp178,2 triliun per tahun. Jika kenaikan diberlakukan, jumlah tersebut akan naik menjadi sekitar Rp192,44 triliun.
Meski Perpres sudah diteken, pemerintah masih melakukan kalkulasi fiskal yang hati-hati demi menjaga stabilitas APBN.
Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan kenaikan gaji ASN tidak membebani keuangan negara di tengah tantangan ekonomi global.
Baca Juga: Framing Negatif Pesantren, Program TV Nasional Didesak Minta Maaf
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa lembaganya menyambut positif rencana kenaikan gaji ASN ini.
BKN juga terus melakukan kajian rutin terkait kesejahteraan ASN, namun keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian Keuangan.
“Perpres sudah keluar, tinggal menunggu eksekusi. Tapi memang belum ada kepastian waktu pelaksanaan,” ujar Zudan.
BKN menegaskan bahwa seluruh proses kenaikan gaji ASN dilakukan secara transparan dan terintegrasi dengan sistem penggajian nasional agar tidak terjadi keterlambatan atau kekeliruan pembayaran.
Terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menjadi angin segar bagi ASN aktif di berbagai sektor, mulai dari tenaga pendidik hingga aparat keamanan. Namun, bagi para pensiunan PNS, belum ada kepastian mengenai kenaikan tunjangan pensiun di tahun ini.
Pemerintah masih menyesuaikan anggaran dan menunggu waktu yang tepat untuk mengeksekusi kebijakan ini.
Sementara itu, Taspen dan BKN mengingatkan masyarakat agar selalu memantau perkembangan resmi dari situs pemerintah dan tidak mudah percaya pada kabar viral tanpa dasar hukum yang jelas.
Kenaikan gaji ASN 2025 bukan sekadar wacana, melainkan langkah nyata pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah perubahan global yang dinamis.
Editor : Hasan Bashri