JAKARTA, RadarMadura.id – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah merespons perihal munculnya keluhan dari sejumlah pemerintah daerah terkait berkurangnya alokasi dana transfer ke daerah (TKD) dalam rancangan APBN (RAPBN) 2026. Politikus senior asal Sumenep itu menilai, protes dari daerah merupakan hal yang wajar dan seharusnya dijawab oleh pemerintah pusat dengan langkah dialogis, bukan konfrontatif.
”Situasi ini memicu aspirasi dari pemda agar alokasi TKD tidak dipotong. Aspirasi seperti ini wajar dan seirama dengan semangat Kemendagri dan Kemenkeu,” kata Said di Jakarta.
Menurut Said Abdullah, alokasi TKD tahun depan memang lebih rendah dibanding 2025. Dari Rp 919,9 triliun, turun menjadi Rp 848,5 triliun karena efisiensi anggaran. Namun, DPR melalui banggar telah mengoreksi usulan awal pemerintah sebesar Rp 649,9 triliun menjadi Rp 692,9 triliun setelah pembahasan. Jadi, memang ada koreksi positif sebesar Rp 43 triliun dari usulan awal.
”Jadi memang ada koreksi positif. Tapi, yang penting, penurunan anggaran ini jangan diartikan sebagai pemangkasan otonomi daerah,” tegasnya.
Said mengingatkan agar pemerintah pusat dan daerah tidak saling menyalahkan. Sebaliknya, justru ke depan perlu memperkuat koordinasi dan transparansi dalam setiap pengelolaan dana publik.
”Tidak perlu saling menyalahkan, karena itu kontraproduktif. Pemerintah pusat dan daerah harus sama-sama menjaga komunikasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut Said menjelaskan, filosofi otonomi daerah di Indonesia tentu berbeda dengan negara federal. Dalam sistem negara kesatuan, kewenangan diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah secara proporsional untuk memberdayakan masyarakat.
”Pemerintah pusat membentuk pemerintah daerah dan memberikan kewenangan sesuai porsinya. Tujuannya, untuk memperkuat pemerintahan yang demokratis,” jelas legislator asal Dapil Madura itu.
Said juga menegaskan bahwa kewenangan pusat dalam menentukan TKD tidak bersifat mutlak. Pemerintah tetap terikat aturan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Dia menilai, mekanisme hubungan keuangan saat ini bersifat asimetris, yakni menyesuaikan karakter setiap daerah. ”Ada daerah seperti Jogjakarta, Aceh, atau Papua yang punya kekhususan tersendiri. Jadi pembagian dana juga tidak bisa disamaratakan,” ungkapnya.
Meski begitu, Said menyoroti persoalan klasik yang sering muncul di daerah, yakni lambatnya pencairan dana dari pusat. Hal itu, menurutnya, sering membuat daerah terkesan lamban menyerap anggaran.
”Banyak daerah yang menyimpan dana di bank bukan karena tidak mau menyerap, tapi karena pencairan dari pusat sering terlambat. Ini perlu dibenahi dengan komunikasi yang lebih intensif,” tuturnya.
Sebagai solusi, Said mendorong pemerintah pusat dan daerah duduk bersama membahas formula pembagian dana yang lebih adil dan efisien. Selain itu, dia menyarankan agar pemerintah membuka ruang bagi dana insentif fiskal atau pinjaman daerah berbasis kinerja untuk menutup selisih TKD.
”Pemerintah bisa memperkuat fiskal daerah tanpa harus membebani APBN, misalnya melalui kemitraan dengan swasta atau skema pinjaman daerah yang terukur,” ucapnya.
Said berharap, keputusan terkait TKD tidak menghambat pembangunan di daerah. Dia menekankan bahwa semangat utama hubungan keuangan pusat dan daerah adalah menciptakan keadilan fiskal dan pemerataan pembangunan.
”Yang terpenting bukan hanya besarannya, tapi bagaimana dana itu digunakan secara efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah,” pungkasnya. (*/daf/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti