RadarMadura.id — Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani dan mulai berlaku pada 30 Juni 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN di seluruh Indonesia.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam memberikan pelayanan publik yang optimal.
Baca Juga: Framing Negatif Pesantren, Program TV Nasional Didesak Minta Maaf
Persentase Kenaikan Berdasarkan Golongan
Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan gaji tahun 2025 tidak berlaku merata untuk semua golongan ASN.
Besarannya ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja pegawai, dengan rincian sebagai berikut:
-
Golongan I dan II: naik 8%
-
Golongan III: naik 10%
-
Golongan IV: naik 12%
Kenaikan tertinggi diberikan kepada golongan IV, karena dinilai memiliki tanggung jawab lebih besar dan masa kerja yang lebih panjang.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat RKP 2025, yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan aparatur negara.
Menurutnya, ASN merupakan garda depan pelayanan publik yang layak mendapat perhatian khusus dalam kebijakan ekonomi nasional.
Baca Juga: Bocoran Formasi CPNS 2025 untuk Lulusan SMA/SMK dengan Gaji Menggiurkan, Ini Daftarnya!
Waktu Pemberlakuan dan Mekanisme Pencairan
Kenaikan gaji mulai berlaku efektif Oktober 2025, namun pencairan baru akan diterima pada November 2025.
Pemerintah akan menerapkan sistem rapel dua bulan, yakni mencakup gaji Oktober dan November sekaligus.
Dengan mekanisme ini, para ASN, TNI, Polri, guru, dosen, tenaga kesehatan, serta penyuluh akan menerima tambahan pendapatan yang lebih besar di bulan November.
Pemerintah menilai sistem rapel ini sebagai bentuk percepatan realisasi kebijakan agar manfaatnya segera dirasakan.
Meski begitu, Kementerian Keuangan memastikan penyesuaian APBN 2025 tetap dijaga agar kebijakan ini berkelanjutan tanpa menimbulkan tekanan fiskal yang berlebihan.
Baca Juga: Bocoran Formasi CPNS 2025 untuk Lulusan SMA/SMK dengan Gaji Menggiurkan, Ini Daftarnya!
Pensiunan PNS Belum Termasuk dalam Kebijakan
Meski menjadi kabar baik bagi ASN aktif, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 belum mencakup pensiunan PNS.
Artinya, kenaikan gaji ini hanya berlaku bagi pegawai yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
Sementara itu, pensiunan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur besaran pensiun berdasarkan golongan dan masa kerja.
Namun demikian, karena perhitungan pensiun mengacu pada gaji pokok terakhir ASN aktif, maka kenaikan gaji 2025 ini akan berdampak secara tidak langsung terhadap nilai pensiun pada periode berikutnya.
Komitmen Pemerintah untuk Kesejahteraan ASN
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen memperkuat kesejahteraan aparatur sipil negara.
Di tengah tantangan ekonomi global, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja ASN, memperkuat kinerja birokrasi, serta menjaga daya beli pegawai negeri di seluruh Indonesia.
Dengan adanya kenaikan gaji ini, pemerintah berharap pelayanan publik dapat semakin efisien, profesional, dan berorientasi pada hasil.
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam menata reformasi birokrasi menuju Indonesia Emas 2045.
Editor : Hasan Bashri