Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Prabowo Resmikan Kenaikan Gaji ASN 2025: Golongan IV Naik Hingga 12 Persen, Cair November, Pensiunan Belum Termasuk

Hasan Bashri • Rabu, 15 Oktober 2025 | 00:58 WIB


Presiden Prabowo dalam salah satu pertemuan penting
Presiden Prabowo dalam salah satu pertemuan penting

RadarMadura.id — Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani dan mulai berlaku pada 30 Juni 2025.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN di seluruh Indonesia.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam memberikan pelayanan publik yang optimal.

Baca Juga: Framing Negatif Pesantren, Program TV Nasional Didesak Minta Maaf

Persentase Kenaikan Berdasarkan Golongan

Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan gaji tahun 2025 tidak berlaku merata untuk semua golongan ASN.

Besarannya ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja pegawai, dengan rincian sebagai berikut:

Kenaikan tertinggi diberikan kepada golongan IV, karena dinilai memiliki tanggung jawab lebih besar dan masa kerja yang lebih panjang.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat RKP 2025, yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan aparatur negara.

Menurutnya, ASN merupakan garda depan pelayanan publik yang layak mendapat perhatian khusus dalam kebijakan ekonomi nasional.

Baca Juga: Bocoran Formasi CPNS 2025 untuk Lulusan SMA/SMK dengan Gaji Menggiurkan, Ini Daftarnya!

Waktu Pemberlakuan dan Mekanisme Pencairan

Kenaikan gaji mulai berlaku efektif Oktober 2025, namun pencairan baru akan diterima pada November 2025.

Pemerintah akan menerapkan sistem rapel dua bulan, yakni mencakup gaji Oktober dan November sekaligus.

Dengan mekanisme ini, para ASN, TNI, Polri, guru, dosen, tenaga kesehatan, serta penyuluh akan menerima tambahan pendapatan yang lebih besar di bulan November.

Pemerintah menilai sistem rapel ini sebagai bentuk percepatan realisasi kebijakan agar manfaatnya segera dirasakan.

Meski begitu, Kementerian Keuangan memastikan penyesuaian APBN 2025 tetap dijaga agar kebijakan ini berkelanjutan tanpa menimbulkan tekanan fiskal yang berlebihan.

Baca Juga: Bocoran Formasi CPNS 2025 untuk Lulusan SMA/SMK dengan Gaji Menggiurkan, Ini Daftarnya!

Pensiunan PNS Belum Termasuk dalam Kebijakan

Meski menjadi kabar baik bagi ASN aktif, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 belum mencakup pensiunan PNS.

Artinya, kenaikan gaji ini hanya berlaku bagi pegawai yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

Sementara itu, pensiunan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur besaran pensiun berdasarkan golongan dan masa kerja.

Namun demikian, karena perhitungan pensiun mengacu pada gaji pokok terakhir ASN aktif, maka kenaikan gaji 2025 ini akan berdampak secara tidak langsung terhadap nilai pensiun pada periode berikutnya.

Baca Juga: Link Nonton Live Streaming Indonesia vs Arab Saudi: Jadwal, Siaran Langsung, dan Resmi Bisa Donton Langsung di TV dan HP

Komitmen Pemerintah untuk Kesejahteraan ASN

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen memperkuat kesejahteraan aparatur sipil negara.

Di tengah tantangan ekonomi global, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja ASN, memperkuat kinerja birokrasi, serta menjaga daya beli pegawai negeri di seluruh Indonesia.

Dengan adanya kenaikan gaji ini, pemerintah berharap pelayanan publik dapat semakin efisien, profesional, dan berorientasi pada hasil.

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam menata reformasi birokrasi menuju Indonesia Emas 2045.

Editor : Hasan Bashri
#gaji PNS 2025 naik #Purbaya Yudhi Sadewa #Perpres 79 Tahun 2025 gaji ASN #APBN 2025 #ASN aktif #kebijakan pemerintah 2025 #kenaikan gaji ASN 2025 sesuai Perpres No 79 Tahun 2025 #gaji PNS 2025 #Gaji PNS 2025 Dikabarkan Naik 16 Persen #Prabowo Subianto #kebijakan ekonomi 2025 #berita ASN terbaru #kesejahteraan aparatur sipil negara #Gaji PNS 2025 naik besar besaran #RKP 2025 Prabowo #RKP 2025 kenaikan gaji ASN #perpres 79 tahun 2025 pdf #Perpres 79 Tahun 2025 #Gaji Guru Dosen TNI Polri #Perpres 79 Tahun 2025 IKN Pusat Pemerintahan #RKP 2025 Perpres 79 #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji #gaji golongan ASN #ASN Indonesia #RKP 2025 #kenaikan gaji ASN 2025 #kesejahteraan aparatur negara #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn