SEMARANG, RadarMadura.id – Sengketa informasi yang diadukan cukup tinggi. Tahun ini hingga September, Dewan Pers (DP) menerima 878 pengaduan. Jumlah tersebut dua kali lipat dari 2024, yakni hanya 300 pengaduan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers, Muhammad Jazuli. Pada lokakarya di Semarang pekan lalu, dari 878 pengaduan, baru 700 lebih kasus yang diselesaikan.
”Masih ada sekitar 200 kasus pengaduan yang harus diselesaikan,” jelasnya Senin (13/10).
Mayoritas pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran kode etik. Seperti, berita yang tidak berimbang hingga tidak melakukan uji informasi.
Namun, ada pengaduan yang tidak sesuai dengan ketentuan jurnalistik. Untuk kasus semacam itu langsung dikembalikan. Sebab, prosesnya tidak melalui Dewan Pers.
Jazuli mengakui, masih banyak pelaku media yang sering mengenyampingkan kaidah jurnalistik. Tidak heran jika karya jurnalistik tersebut berpotensi menjadi konflik.
Jazuli menyampaikan, ada fakta yang menua miris dan harus menjadi perhatian semua insan pers. Dari beberapa kasus yang ditangani, 95 persen rata-rata dimenangkan oleh pengadu.
”Setelah kami menganalisis pengaduannya, hasilnya teradu (media) lah yang banyak melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik,” jelas Jazuli.
Untuk meminimalkan angka pelanggaran kode etik, Dewan Pers akan meningkatkan kompetensi kewartawanannya. Salah satunya dengan cara ikut uji kompetensi wartawan (UKW). (han)
Editor : Hera Marylia Damayanti