RadarMadura.id — Pemerintah akhirnya mengumumkan kabar yang telah lama dinanti jutaan aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan di seluruh Indonesia.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah menetapkan kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS mulai 1 Juli 2025 kemarin.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji pokok ASN.
Baca Juga: CPNS 2026 Bakal Dibuka? Pemerintah Siapkan 400.000 Formasi, Ini Jadwal dan Faktanya
Dengan aturan baru ini, para ASN aktif dan pensiunan akan menerima tambahan penghasilan yang signifikan setiap bulan.
Menurut sumber di Kementerian PAN-RB, langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, baik yang masih aktif bekerja maupun yang telah purna tugas.
“Langkah ini bagian dari komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan ASN aktif dan yang sudah purna tugas,” ujar sumber di Kementerian PAN-RB, Minggu (5/10/2025).
Baca Juga: Mau Lolos CPNS 2026? Simak Bocoran Jadwal, Tips, dan Strategi Sukses dari Sekarang Sebelum Diumumkan Resmi
Kenaikan gaji ASN dan pensiunan mulai berlaku efektif 1 Juli 2025.
Pemerintah memastikan pencairan akan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima melalui sistem pembayaran resmi seperti Taspen (untuk PNS) dan instansi terkait.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penyesuaian gaji ini akan dibayarkan penuh tanpa potongan, sesuai ketentuan yang tertuang dalam Perpres.
Besaran Gaji Pokok PNS Terbaru 2025
Berikut daftar gaji pokok ASN atau PNS tahun 2025 berdasarkan golongan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025:
Baca Juga: Resmi! Prabowo Naikkan Gaji ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara hingga 12 Persen Mulai Oktober 2025
Golongan I
1A: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
1B: Rp1.840.800 – Rp2.670.000
1C: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
1D: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
2A: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
2B: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
2C: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
2D: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
3A: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
3B: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
3C: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
3D: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
4A: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
4B: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
4C: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
4D: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
4E: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Baca Juga: CPNS 2026 Dipastikan Segera Dibuka, Pemerintah Siapkan 400 Ribu Formasi Baru: Ini Jadwal, Syarat, dan Tips Lolosnya
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga mendapatkan tunjangan tetap yang besarannya ikut disesuaikan. Berikut rinciannya:
-
Tunjangan Suami/Istri: 10 persen dari gaji pokok terakhir
-
Tunjangan Anak: 2 persen per anak, maksimal untuk 3 anak
-
Tunjangan Jabatan Struktural: Nominal bervariasi sesuai jabatan terakhir
Perlu diketahui, tunjangan makan dan tunjangan umum hanya berlaku saat ASN masih aktif, namun tetap memengaruhi perhitungan total gaji dasar pensiun.
Pemerintah menyampaikan bahwa kenaikan gaji ASN dan pensiunan tahun 2025 memiliki beberapa tujuan strategis, di antaranya:
Meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan agar lebih sejahtera di tengah tekanan biaya hidup yang meningkat.
Menyesuaikan pendapatan dengan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Mendorong loyalitas dan produktivitas ASN aktif, terutama dalam memberikan pelayanan publik yang lebih berkualitas.
Menghargai kontribusi ASN yang telah purnabakti, sebagai bentuk penghormatan negara terhadap dedikasi mereka.
Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) mengimbau seluruh pensiunan untuk memeriksa rekening masing-masing mulai Juli 2025.
Jika terdapat selisih atau keterlambatan pencairan, pensiunan dapat segera melapor ke Taspen atau instansi tempat terakhir berdinas.
Kebijakan kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS tahun 2025 bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi bentuk nyata penghargaan negara terhadap pengabdian jutaan ASN di seluruh Indonesia.
Dengan kenaikan yang mulai berlaku 1 Juli 2025, diharapkan kesejahteraan para aparatur dan pensiunan meningkat, sejalan dengan misi pemerintah mewujudkan aparatur negara yang profesional, loyal, dan sejahtera. (hasan)
Editor : Hasan Bashri