RadarMadura.id — Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) di tahun 2025.
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bansos dengan mudah lewat situs resmi maupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Cara ini memudahkan calon penerima agar dapat memastikan apakah namanya sudah terdaftar atau belum.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos 2025
Untuk mengetahui status penerimaan bansos, masyarakat bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah berikut:
-
Masuk ke situs cekbansos.kemensos.go.id
-
Isi data identitas diri dan alamat sesuai domisili
-
Klik tombol Cari Data
-
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan nama, usia, jenis bansos yang diterima, status kepesertaan, hingga periode penyaluran.
Cara Daftar Bansos via Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui situs web, pendaftaran bansos 2025 juga bisa dilakukan lewat aplikasi resmi Cek Bansos yang tersedia di Play Store maupun App Store. Berikut tahapannya:
-
Unduh aplikasi Cek Bansos dan buat akun baru
-
Lengkapi formulir pendaftaran dengan identitas pribadi
-
Unggah swafoto bersama KTP dan foto KTP
-
Tunggu proses verifikasi dari admin Kemensos melalui email
-
Setelah akun aktif, login kembali dan pilih menu Daftar Usulan
-
Isi data individu, survey kriteria, serta pengusulan bansos
-
Lampirkan dokumen pendukung seperti foto KTP dan foto rumah tampak depan
-
Usulan akan diverifikasi oleh Dinas Sosial tingkat kabupaten/kota
Penerima yang Tidak Berhak Menerima Bansos
Tidak semua warga bisa masuk daftar penerima bansos 2025.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 73 Tahun 2024, ada sejumlah golongan yang tidak berhak menerima bantuan, antara lain:
-
Alamat atau identitas tidak valid
-
Sudah meninggal dunia (kecuali ada penggantian pengurus keluarga)
-
Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan keluarganya
-
Pensiunan ASN/TNI/Polri
-
Guru bersertifikasi
-
Tenaga kesehatan aktif
-
Perangkat desa aktif
-
Penerima penghasilan tetap dari APBN atau APBD
-
Individu dengan penghasilan di atas UMP/UMK
-
Pemilik atau pengurus perusahaan
-
Warga yang menolak menerima bansos atau PBI JK
-
Sudah mendapatkan bantuan sosial dari program lain di luar Kemensos
Kesimpulan
Dengan adanya layanan Cek Bansos Kemensos baik melalui website maupun aplikasi, masyarakat dapat memantau status penerima bantuan secara cepat dan transparan.
Namun, penting untuk memahami bahwa ada kriteria ketat yang mengatur siapa saja yang berhak dan tidak berhak menerima bansos di tahun 2025. (hasan)
Editor : Fadila An Naila