RadarMadura.id — Pemerintah hingga akhir September 2025 belum mengumumkan jadwal resmi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Meski demikian, evaluasi Kementerian Keuangan menunjukkan program ini dinilai efektif dan tepat sasaran, sehingga membuka peluang penyaluran bantuan berlanjut hingga akhir tahun.
Jadwal Pencairan BSU September 2025
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai pencairan BSU bulan September 2025.
Evaluasi terbaru Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penyaluran BSU sebelumnya memberi manfaat nyata bagi pekerja dengan gaji rendah.
Meski pemerintah sempat menyatakan penyaluran BSU berakhir setelah Juli 2025, hasil kajian membuka peluang program ini dilanjutkan pada triwulan III dan IV.
Namun, kepastian jadwal pencairan September 2025 masih menunggu finalisasi.
Masyarakat diminta rutin memantau kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Keuangan, baik melalui situs bsu.kemnaker.go.id maupun akun media sosial resmi, agar terhindar dari kabar palsu.
Cara Cek Penerima BSU September 2025
BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi menyediakan layanan pengecekan status BSU. Informasi resmi kini hanya dapat diakses melalui:
1. Situs Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id)
-
Masuk ke situs resmi BSU Kemnaker.
-
Login menggunakan akun yang sudah terdaftar, atau daftar terlebih dahulu jika belum memiliki akun.
-
Setelah masuk, sistem akan menampilkan status penerima BSU.
2. Aplikasi Pospay
-
Unduh aplikasi Pospay dari Google Play Store atau App Store.
-
Daftar akun, lalu masuk ke aplikasi.
-
Klik ikon informasi (i) berwarna merah di pojok kanan atas.
-
Pilih logo Kemnaker, lalu pilih "BSU Kemnaker 1".
-
Unggah foto e-KTP dan lengkapi data diri.
-
Sistem akan menampilkan notifikasi status penerima BSU.
Kedua kanal ini disediakan pemerintah agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi resmi dan terhindar dari tautan penipuan.
Cara Mencairkan Dana BSU September 2025
Pekerja yang terdaftar sebagai penerima berhak atas bantuan sebesar Rp600 ribu. Pencairan bisa dilakukan melalui dua jalur:
1. Lewat Kantor Pos
-
Datangi kantor pos terdekat.
-
Bawa KTP asli untuk verifikasi data.
-
Jika sesuai, dana BSU sebesar Rp600 ribu dicairkan secara tunai.
2. Lewat Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
-
Pastikan memiliki rekening aktif di bank Himbara.
-
Data rekening harus sesuai dengan data BPJS Ketenagakerjaan.
-
Jika belum memiliki rekening, bisa membuka rekening baru melalui aplikasi digital bank terkait.
-
Setelah verifikasi berhasil, dana BSU akan ditransfer langsung ke rekening penerima.
Syarat Penerima BSU September 2025
Mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU wajib memenuhi syarat berikut:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK terdaftar.
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.
-
Menerima gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
-
Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelumnya.
-
Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri.
Kemnaker menegaskan, jika ada penerima yang tidak memenuhi syarat namun tetap menerima bantuan, maka dana tersebut wajib dikembalikan ke kas negara.
Kesimpulan
BSU September 2025 masih menunggu keputusan resmi pemerintah. Namun, peluang program ini berlanjut hingga akhir tahun cukup besar karena hasil evaluasi menunjukkan efektivitasnya.
Pekerja disarankan untuk terus memantau informasi resmi melalui situs Kemnaker dan menggunakan aplikasi Pospay untuk mengecek status penerimaan, serta menyiapkan rekening bank Himbara atau dokumen pencairan di kantor pos agar proses lebih cepat. (hasan)
Editor : Fadila An Naila