RadarMadura.id — Kabar baik kembali datang bagi jutaan pekerja di Indonesia.
Pemerintah resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu pada September 2025 melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan kebutuhan harian sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah harga kebutuhan pokok yang terus naik.
BSU tahun ini diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan, namun pencairannya dilakukan sekaligus.
Dana akan masuk melalui rekening bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri, atau bisa juga diambil lewat PT Pos Indonesia bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank terkait.
Syarat Penerima BSU 2025
Bantuan hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria sesuai aturan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, antara lain:
Warga Negara Indonesia dengan NIK valid.
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah hingga 30 April 2025.
Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Tidak sedang menerima PKH atau bantuan sosial lain pada periode penyaluran BSU.
Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri.
BSU untuk Guru dan Tenaga Pendidik
Tak hanya pekerja sektor formal, pemerintah juga menyalurkan BSU untuk guru PAUD dan tenaga kependidikan nonformal.
Kuota yang ditetapkan mencapai lebih dari 253 ribu penerima di seluruh Indonesia. Pengecekan dapat dilakukan melalui laman info.gtk.dikdasmen.go.id.
Cara Mengecek Nama Penerima
Pekerja bisa memastikan namanya termasuk penerima BSU September 2025 dengan mudah melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Prosesnya cukup dengan memasukkan NIK serta data kepesertaan.
Pemerintah menegaskan, program BSU bukan hanya sekadar bantuan tunai, tetapi juga upaya mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Dengan pencairan yang berlangsung serentak, diharapkan para pekerja dapat memanfaatkannya untuk kebutuhan yang benar-benar penting. (hasan)
Editor : Hasan Bashri