RadarMadura.id — Kabar gembira bagi pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada September 2025 dengan nilai total Rp600 ribu.
Program ini menjadi bagian dari stimulus ekonomi terbaru untuk menjaga daya beli sekaligus mendukung pertumbuhan nasional.
BSU 2025 diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan dan akan dicairkan sekaligus.
Dana bantuan disalurkan melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) maupun PT Pos Indonesia agar penerima bisa lebih mudah mengakses bantuan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU adalah pekerja yang memenuhi syarat berikut:
-
Warga Negara Indonesia dengan NIK valid.
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah hingga 30 April 2025.
-
Gaji bulanan paling banyak Rp3,5 juta.
-
Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.
-
Belum menerima bantuan sosial lain seperti PKH pada periode yang sama.
BSU Khusus Guru dan Tenaga Kependidikan
Selain pekerja formal, pemerintah juga menyiapkan BSU untuk guru dan tenaga kependidikan, khususnya pendidik nonformal di PAUD, KB, TPA, dan SPS.
Kuota yang disediakan mencapai 253.407 penerima di seluruh Indonesia.
Status penerimaan dapat dicek melalui laman resmi info.gtk.dikdasmen.go.id.
Cara Mudah Mengecek Nama Penerima
Pekerja dapat mengecek status penerimaan BSU September 2025 secara online melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Cukup dengan memasukkan NIK dan data kepesertaan, proses verifikasi bisa dilakukan dengan cepat tanpa harus datang ke kantor.
Program BSU 2025 diharapkan membantu pekerja mengurangi beban ekonomi sekaligus memperkuat daya tahan konsumsi rumah tangga di tengah ketidakpastian global. (hasan)
Editor : Hasan Bashri