RadarMadura.id — Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengusulkan maupun menyanggah data penerima bantuan sosial (bansos).
Fasilitas ini dapat diakses melalui aplikasi Cek Bansos yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos).
Fitur bernama “Usul dan Sanggah” tersebut bertujuan memperbaiki data agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.
Melalui menu ini, warga bisa mengajukan dua hal sekaligus. menilai penerima manfaat yang dianggap tidak layak atau mengusulkan diri sendiri, keluarga, maupun warga lain yang berhak menerima bansos.
Syarat Usul atau Sanggah Bansos
Untuk mengajukan permohonan, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan ketentuan berikut:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
-
Dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), foto rumah, tagihan listrik, atau bukti relevan lainnya
-
Alasan pengajuan yang jelas serta didukung data valid
Cara Mengajukan Usul atau Sanggah Melalui Aplikasi
Pengajuan usul maupun sanggah bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Cek Bansos dengan langkah berikut:
-
Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
-
Registrasi akun dengan menyiapkan KTP, NIK, dan KK
-
Login ke aplikasi menggunakan akun yang sudah dibuat
-
Pilih menu “Usul” atau “Sanggah”
-
Lengkapi data sesuai KTP dan KK
-
Tentukan jenis pengajuan dengan menyertakan alasan yang jelas
-
Unggah dokumen pendukung
-
Kirim dan tunggu proses verifikasi dari petugas Dinas Sosial
Alternatif Pengajuan Offline
Selain melalui aplikasi, masyarakat juga bisa mengajukan usul atau sanggah bansos secara langsung.
Caranya dengan mendatangi kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat.
Pemohon perlu membawa dokumen persyaratan dan mengikuti prosedur yang diarahkan oleh petugas.
Dengan adanya fitur ini, pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial bisa lebih adil, transparan, dan tepat sasaran sehingga benar-benar menyentuh warga yang membutuhkan. (hasan)
Editor : Fadila An Naila