RadarMadura.id — Program bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali cair pada September 2025.
Pemerintah menyalurkan Rp600 ribu untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui rekening bank Himbara.
Pencairan bulan ini merupakan bagian dari tahap ketiga, setelah sebelumnya disalurkan pada Januari–Maret dan April–Juni.
Artinya, warga yang terdaftar kembali bisa memanfaatkan dana ini untuk kebutuhan pokok sehari-hari.
Cara Mudah Cek Penerima Bansos BPNT September 2025
Masyarakat bisa langsung mengecek status penerima bansos BPNT secara online tanpa harus datang ke kantor desa atau kelurahan. Caranya cukup menggunakan KTP:
-
Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
-
Pilih wilayah sesuai data KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
-
Masukkan nama penerima sesuai identitas
-
Isi kode captcha yang tersedia
-
Klik tombol "Cari Data" dan tunggu hasil pencarian
Jika terdaftar, data penerima akan muncul beserta status pencairan bantuan.
Syarat Warga yang Bisa Menerima BPNT
Tidak semua warga bisa mendapat bansos ini. Berikut ketentuan yang ditetapkan Kemensos:
-
Warga Negara Indonesia dengan e-KTP aktif
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
-
Termasuk masyarakat miskin atau rentan sesuai pendataan kelurahan
-
Tidak berstatus ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
-
Tidak sedang menerima bansos lain seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja
Tanda KTP Layak Menerima Bansos BPNT
Beberapa indikator data yang sesuai antara lain:
-
Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
-
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) aktif
-
Nama dan NIK sama dengan database Kemensos
-
Masuk daftar penerima BPNT tahap 3 September 2025
-
Rekening aktif di bank Himbara (BRI, BNI, BTN, atau Mandiri)
Baca Juga: CPNS 2026 Dibuka Besar-Besaran: 300 Ribu Formasi untuk Guru, Tenaga Medis, dan Teknis, Siapkah Kamu Jadi Bagian dari ASN Baru?
Jadwal Lengkap Pencairan BPNT Tahun 2025
-
Tahap 1: Januari – Maret
-
Tahap 2: April – Juni
-
Tahap 3: Juli – September
-
Tahap 4: Oktober – Desember
Dengan pencairan triwulan ketiga ini, pemerintah berharap bantuan senilai Rp600 ribu dapat meringankan beban belanja pangan masyarakat penerima di tengah harga kebutuhan pokok yang fluktuatif. (hasan)
Editor : Fadila An Naila