Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kabar Baik! Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ Bulan September 2025 Resmi Cair untuk Anak, Lansia, dan Penyandang Disabilitas di Jakarta

Hasan Bashri • Minggu, 28 September 2025 | 06:48 WIB

Warga diferivikasi saat penyaluran bansos
Warga diferivikasi saat penyaluran bansos

RadarMadura.id — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) untuk periode September 2025.

Program ini mencakup Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Proses pencairan bansos tersebut dimulai pada Jumat, 26 September 2025, dan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Nama Penerima Bansos 2025 Rp 600.000 PKH, BPNT, dan BSU Lewat HP dengan NIK, Akses Cepat Tanpa Ribet Langsung dari Rumah

Total penerima bantuan tercatat sebanyak 200.684 orang.

Rinciannya, penerima KAJ sebanyak 23.707 orang, penerima KLJ sebanyak 157.555 orang, serta penerima KPDJ sebanyak 19.222 orang.

Rincian Penerima Bansos September 2025

Berdasarkan data Dinas Sosial DKI Jakarta, ada dua kategori penerima bansos pada periode ini.

Pertama, penerima eksisting yang sudah mendapat bantuan pada Agustus 2025 dan dinyatakan tetap layak setelah lolos pemadanan data.

Baca Juga: Alhamdeulillah! Pemerintah Siapkan Tambahan Bansos PKH dan BPNT, Anggaran Tak Terserap Dialihkan untuk Beras dan Minyak Goreng

Kelompok ini berjumlah 146.748 orang, terdiri atas 11.009 penerima KAJ, 120.790 penerima KLJ, dan 14.949 penerima KPDJ.

Kategori kedua adalah penerima baru, yakni warga yang telah melalui proses pembukaan rekening, menerima kartu ATM, serta lolos hasil pemadanan data dari berbagai sumber resmi.

Jumlah penerima baru mencapai 53.936 orang, dengan rincian 12.698 penerima KAJ, 36.965 penerima KLJ, serta 4.273 penerima KPDJ.

Syarat Penerima KAJ, KLJ, dan KPDJ

Penyaluran bansos ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Sosial. Adapun syarat penerima PKD meliputi:

Selain itu, data penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ untuk kategori eksisting masih merujuk pada DTKS September 2024, sementara penerima baru berasal dari DTKS yang ditetapkan hingga Januari 2025.

Baca Juga: Alhamdeulillah! Pemerintah Siapkan Tambahan Bansos PKH dan BPNT, Anggaran Tak Terserap Dialihkan untuk Beras dan Minyak Goreng

Pentingnya Bansos PKD bagi Warga Jakarta

Program PKD ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan sosial masyarakat rentan.

Kartu Anak Jakarta bertujuan mendukung tumbuh kembang anak usia dini, KLJ difokuskan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian lansia, sedangkan KPDJ diberikan agar penyandang disabilitas memperoleh dukungan hidup yang lebih layak.

Dengan pencairan yang dilakukan secara berkala, diharapkan bansos ini dapat meringankan beban ekonomi penerima dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jakarta secara keseluruhan. (hasan)

Editor : Hasan Bashri
#bansos #klj #PKD #KPDJ #kaj #bansos 2025