RadarMadura.id – Kabar baik datang bagi jutaan keluarga penerima manfaat (KPM).
Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025.
Penyaluran tahap ketiga untuk periode Juli–September 2025 resmi dilakukan bulan ini, sehingga masyarakat yang terdaftar bisa segera melakukan pengecekan status penerimaan menggunakan NIK KTP secara online.
Siapa Saja Penerima PKH 2025?
Bantuan PKH ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan yang memenuhi kriteria, seperti:
-Ibu hamil
- Anak usia dini
- Pelajar (SD, SMP, SMA)
- Lansia usia di atas 60 tahun
- Penyandang disabilitas berat
- Korban pelanggaran HAM berat
Skema ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan akses pendidikan, serta mendukung kebutuhan gizi keluarga rentan.
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Secara Online
Masyarakat bisa langsung memeriksa status penerimaan bansos PKH dengan langkah berikut:
1. Buka browser di ponsel atau komputer lalu kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih wilayah domisili sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan)
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan NIK KTP yang terdaftar
4. Ketik kode captcha untuk verifikasi keamanan
5. Klik tombol Cari Data untuk mengetahui status penerima bantuan
Selain melalui website, masyarakat juga bisa mengunduh aplikasi resmi Cek Bansos di Play Store atau App Store untuk memantau pencairan secara berkala.
Baca Juga: Jadwal dan Nominal Bansos PKH BPNT September 2025, Simak Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya
Besaran Dana Bansos PKH 2025
Dana bantuan PKH 2025 disesuaikan dengan kategori penerima. Berikut rincian yang bisa dicairkan setiap tahap:
- Ibu hamil: Rp 750.000
- Anak usia dini: Rp 750.000
- Siswa SD: Rp 225.000
- Siswa SMP: Rp 375.000
- Siswa SMA: Rp 500.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp 600.000
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000
Pencairan dilakukan melalui bank Himbara atau mitra penyalur yang ditunjuk pemerintah.
Cara Daftar Bansos Jika Belum Terdaftar
Bagi masyarakat yang belum masuk dalam data penerima, pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri dengan langkah berikut:
1. Siapkan KTP, KK, dan data keluarga dengan benar
2. Daftar melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) atau aplikasi Cek Bansos
3. Lengkapi verifikasi wajah (face recognition) untuk validasi data
4. Jika mengalami kendala, minta bantuan pendamping PKH, TKSK, atau operator desa setempat
Tips Penting agar Tidak Gagal Cek Data
- Pastikan data NIK KTP dan nama sudah sesuai dengan dokumen resmi
- Gunakan koneksi internet stabil untuk menghindari error sistem
- Ingat bahwa pencairan dilakukan bertahap, sehingga waktu pencairan tiap wilayah bisa berbeda