SURABAYA, Radar Madur.id – Pemberian bantuan dana kepada korban tindak pidana kekerasan seksual diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025.
Untuk itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) terkait implementasi PP tentang Dana Bantuan Korban (DBK) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tersebut.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menyampaikan, lahirnya PP tersebut menjadi langkah maju dalam memberikan perlindungan dan keadilan kepada korban.
Regulasi itu dinilai progresif karena tidak hanya mengakomodasi hak korban, tetapi juga memberi efek jera kepada pelaku.
”Kami menyambut baik lahirnya PP DBK untuk korban TPKS. Konstruksi pengaturan dalam PP tersebut sangat progresif dan lebih memberikan keadilan bagi korban sekaligus efek jera bagi pelaku,” ujarnya, Sabtu (20/9).
Wawan mengutarakan, perlu sosialisasi secara masif agar aturan yang baru disahkan pada Juni 2025 itu dipahami semua kalangan, utamanya aparat penegak hukum (APH).
Tujuannya, agar pengelolaan DBK benar-benar bermanfaat bagi korban.
”LPSK sedang menyusun kajian untuk dijadikan juknis dalam pelaksanaan PP tersebut,” tuturnya.
Selain itu, Wawan juga menyinggung pentingnya peran Sahabat Saksi dan Korban (SSK) di daerah, termasuk di Jawa Timur (Jatim).
Karena itu, pihaknya melakukan diskusi dan berbagi pengalaman untuk penguatan jejaring SSK Jatim di Surabaya pada Sabtu (20/9/2025).
Baca Juga: Permohonan Didominasi Kasus Kekerasan Seksual, LPSK Dorong Peningkatan Kapasitas SSK Jatim
Menurut Wawan, momentum silaturahmi dengan SSK menjadi sarana berbagi informasi tentang dinamika pendampingan saksi dan korban di wilayah Jatim.
”Berbagai masukan konstruktif dari SSK penting untuk meningkatkan layanan LPSK kepada saksi dan korban, khususnya warga Jatim,” pungkasnya. (bil)
Editor : Anis Billah