RadarMadura.id— Belakangan ini, jagat media sosial dihebohkan dengan unggahan yang mengklaim bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membuka pendaftaran CPNS untuk periode 1–25 September 2025.
Informasi tersebut bahkan dilengkapi rincian persyaratan yang terdengar meyakinkan, mulai dari batas usia 18–45 tahun hingga kualifikasi pendidikan dari SMA/SMK sampai S3.
Kabar ini cepat menyebar karena dibagikan oleh akun TikTok yang menampilkan poster berdesain resmi.
Dalam narasinya, pendaftar disebut akan ditempatkan sesuai domisili masing-masing, serta seluruh proses berlangsung gratis tanpa pungutan biaya.
Penelusuran: Klaim Tidak Sesuai Fakta
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak benar. Tautan yang dibagikan dalam unggahan justru mengarahkan pengguna ke formulir mencurigakan, bukan ke portal resmi pendaftaran CPNS.
Formulir itu meminta data pribadi seperti nama lengkap sesuai KTP hingga nomor Telegram aktif, lalu mengharuskan peserta melakukan verifikasi kode untuk melanjutkan.
Kemenhub sendiri menegaskan lewat akun Instagram resminya @kemenhub151 bahwa pengumuman dan pendaftaran CPNS maupun PPPK hanya dapat diakses melalui laman casn.dephub.go.id atau kanal resmi media sosial Kemenhub.
Hingga Jumat, 19 September 2025, belum ada kebijakan resmi yang menyebutkan pembukaan pendaftaran CPNS periode September.
Mengapa Hoaks Mudah Dipercaya?
Fenomena ini menunjukkan betapa mudahnya masyarakat terperdaya oleh informasi yang disajikan seolah-olah resmi.
Desain poster yang menyerupai pengumuman instansi pemerintah dan janji penempatan sesuai domisili membuat klaim palsu semakin dipercaya. Padahal, pola serupa kerap digunakan oknum untuk mengumpulkan data pribadi calon korban.
Berdasarkan fakta yang ada, dapat dipastikan bahwa isu pendaftaran CPNS Kemenhub periode 1–25 September 2025 adalah hoaks. Hingga saat ini belum ada pembukaan resmi dari Kementerian Perhubungan.
Masyarakat diimbau agar selalu melakukan pengecekan silang sebelum mempercayai informasi seputar CPNS.
Ingat, seluruh tahapan seleksi CPNS maupun PPPK Kemenhub hanya diumumkan melalui situs resmi casn.dephub.go.id. Selain itu, setiap prosesnya tidak dipungut biaya apa pun. (Fadila)
Editor : Fadila An Naila