Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Peringatan Untuk Para CPNS 2025, Ini Aturan Lengkap Jika CPNS Lulus tapi Ingin Mengundurkan Diri

Hasan Bashri • Kamis, 11 September 2025 | 06:14 WIB

FOKUS: Para Peserta CPNS dan PPPK Sedang fokus mempersiapkan diri untuk melakukan tes.
FOKUS: Para Peserta CPNS dan PPPK Sedang fokus mempersiapkan diri untuk melakukan tes.

RadarMadura.id — Pengumuman hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akhirnya dirilis secara resmi.

Bagi ribuan peserta yang dinyatakan lulus, momen ini tentu menjadi pintu gerbang untuk memulai karier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, tidak sedikit peserta yang justru dihadapkan pada pilihan sulit, yakni mengundurkan diri setelah berhasil melewati seluruh tahapan seleksi.

Keputusan ini bukan hal sepele, karena pengunduran diri CPNS telah diatur secara ketat dalam regulasi terbaru.

Peserta yang terburu-buru mengambil langkah tanpa memahami aturan bisa menghadapi konsekuensi serius.

Diatur dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024

Ketentuan mengenai pengunduran diri CPNS tertuang dalam Pasal 58 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024.

Aturan ini menegaskan bahwa peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi dan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP), lalu memilih mengundurkan diri, akan dikenakan sanksi larangan mengikuti seleksi ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.

Tidak hanya itu, sanksi yang sama juga berlaku bagi peserta yang lulus namun tidak melengkapi dokumen administratif sesuai jadwal yang ditentukan.

Baca Juga: Lonjakan 794 Persen Peserta PPG Guru Madrasah 2025, Sinyal Transformasi Besar Pendidikan dan Kesejahteraan Pendidik

Bahkan, peserta yang sudah menerima NIP tetapi mengajukan permohonan pindah instansi juga dianggap mengundurkan diri dan otomatis terkena larangan ikut seleksi selama dua tahun.

Proses Penerbitan NIP Maksimal 25 Hari Kerja

Dalam aturan yang sama disebutkan, penerbitan NIP CPNS dilakukan maksimal 25 hari kerja setelah pengumuman kelulusan.

Proses ini melibatkan verifikasi dokumen dan kelengkapan administratif dari peserta yang dinyatakan lulus.

Jika seorang peserta memutuskan mundur sebelum NIP diterbitkan, maka ia tidak dikenakan sanksi apapun.

Artinya, masih ada kesempatan untuk mengikuti seleksi ASN pada periode berikutnya.

Tata Cara Mengajukan Pengunduran Diri

Bagi peserta yang mantap mengundurkan diri, langkah ini harus ditempuh secara resmi.

Permohonan ditulis dalam bentuk surat sesuai format yang ditetapkan masing-masing instansi, disertai alasan yang jelas, serta dokumen pendukung bila diperlukan.

Setelah surat diterima, instansi terkait akan melakukan verifikasi sebelum memberikan keputusan final mengenai status pengunduran diri peserta.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Non PNS Naik Jadi Rp2 Juta, Menag: Guru Adalah Pelayan Bangsa

Pertimbangan Matang Sebelum Mundur

Keputusan untuk mundur setelah lulus CPNS jelas tidak bisa diambil secara gegabah.

Selain karena menyangkut masa depan karier, ada konsekuensi hukum berupa sanksi administratif yang bisa memengaruhi kesempatan di seleksi berikutnya.

Oleh karena itu, para peserta diimbau untuk mempertimbangkan secara matang sebelum benar-benar memilih jalur tersebut.

Dengan memahami aturan yang berlaku, setiap calon ASN dapat membuat keputusan terbaik untuk perjalanan kariernya di masa depan. (hasan)

Editor : Hasan Bashri
#cpns #mengundurkan diri