Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Deadline Pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025: Jangan Sampai Gugur karena Terlambat

Hasan Bashri • Jumat, 5 September 2025 | 19:39 WIB

Suasana foto bersama PPPK Kabupaten  Banyuwangi Jawa Timur
Suasana foto bersama PPPK Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur

RadarMadura.id — Proses rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 memasuki tahap krusial.

Sejak 28 Agustus 2025, pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) resmi dibuka.

Tahap ini wajib diikuti seluruh peserta, sebab kelalaian sekecil apa pun bisa berakibat fatal: langsung gugur dari seleksi.

Melalui Surat Edaran terbaru, Kementerian PANRB bersama BKN mengumumkan adanya perpanjangan waktu pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu.

Dampaknya, jadwal pengisian DRH NI pun ikut menyesuaikan.

Pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan lebih luas kepada instansi pusat dan daerah agar bisa menuntaskan kewajiban administrasi tanpa hambatan.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 di SSCASN untuk R2 dan R3

Batas Waktu Pengisian DRH NI PPPK 2025

Peserta wajib mencatat: batas akhir pengisian DRH NI adalah 15 September 2025.

Lewat tanggal tersebut, sistem otomatis menutup akses. .Artinya, siapa pun yang belum mengisi akan dianggap gugur meski sudah lolos seleksi tahap awal.

Berikut rincian jadwal resmi PPPK Paruh Waktu 2025:

- Pengisian DRH NI: 28 Agustus–15 September 2025

- Usul Penetapan NI: 28 Agustus–20 September 2025

- Penetapan NI: 28 Agustus–30 September 2025

Panduan Lengkap Pengisian DRH NI

Agar tidak salah langkah, peserta wajib menyiapkan dokumen berikut sejak awal:

1. Pas foto terbaru dengan latar merah

2. KTP dan KK

3. Ijazah serta transkrip nilai

4. SKCK

5. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah

6. NPWP

7. Surat pernyataan tidak pernah dipidana

Setelah semua dokumen dipindai dalam format PDF sesuai ukuran yang ditentukan, peserta bisa masuk ke portal SSCASN.

Login menggunakan akun pribadi, pilih menu Pengisian DRH NI PPPK, lalu isi data sesuai identitas resmi.

Sebelum menekan tombol Finalisasi, pastikan kembali data dan file benar-benar sesuai. Kesalahan umum yang sering terjadi adalah nama tidak sama dengan ijazah atau hasil pindai buram.

Jika dibiarkan, proses verifikasi akan terganggu dan peserta bisa terhambat.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dibuka, Bisa Kerja Sambilan? Ini Faktanya

Risiko Besar Jika Terlambat

Pemerintah menegaskan bahwa tahapan ini tidak bisa ditawar.

Peserta yang terlambat atau salah input tidak akan diberi kesempatan tambahan.

Oleh sebab itu, segera lakukan pengisian jauh sebelum batas akhir.

Dengan ketelitian dan persiapan matang, peserta tidak hanya terhindar dari risiko gugur, tetapi juga lebih percaya diri menghadapi tahapan berikutnya hingga penetapan resmi Nomor Induk PPPK Paruh Waktu 2025. (hasan)

Editor : Hasan Bashri
#Pengisian DRH #seleksi #PPPK Paruh Waktu