RadarMadura.id — Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 akhirnya diumumkan.
Ribuan honorer kini bisa mengecek kelulusan sejak 27 Agustus hingga 6 September 2025 melalui instansi daerah masing-masing.
Kabar ini langsung menjadi sorotan karena pemerintah bukan hanya memberi peluang kerja lebih fleksibel, tetapi juga memastikan hak finansial yang setara dengan ASN penuh waktu.
Baca Juga: Ingat, Batas Akhir Pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025 Tinggal Hitungan Hari
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK paruh waktu hadir sebagai solusi bagi honorer yang belum mendapatkan formasi ASN tetap.
Skema ini memungkinkan tenaga kerja menjalani kontrak tahunan dengan durasi kerja hanya empat jam per hari, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja delapan jam.
Meski terkesan lebih ringan, status PPPK paruh waktu tetap memberikan jaminan pendapatan yang resmi diatur oleh pemerintah.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Dapat Kenaikan Gaji? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji ke-13?
Pertanyaan ini paling sering muncul di kalangan honorer. Jawabannya, iya.
Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024 dan PP Nomor 14 Tahun 2024, PPPK paruh waktu berhak atas sejumlah fasilitas, di antaranya:
- Gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau UMK.
- Tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan.
- THR dan gaji ke-13 seperti ASN penuh waktu.
Satu-satunya perbedaan ada di mekanisme anggaran.
PPPK paruh waktu dibebankan pada pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.
Jadwal Penting PPPK Paruh Waktu 2025
Bagi honorer yang menanti proses berikutnya, berikut jadwal resmi yang wajib dicatat:
Usulan Penetapan Kebutuhan Instansi: 7-25 Agustus 2025
Penetapan Kebutuhan oleh Menpan-RB: 26 Agustus-4 September 2025
Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025
Pengisian DRH: 28 Agustus-15 September 2025
Usul Penetapan Nomor Induk: 28 Agustus-20 September 2025
Penetapan Nomor Induk: 28 Agustus-30 September 2025
Baca Juga: RESMI! PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dibuka, Benarkah Bisa Tetap Kerja Sambilan?
Hadirnya PPPK paruh waktu 2025 menjadi angin segar bagi honorer yang selama ini menanti kepastian status.
Fleksibilitas jam kerja, jaminan gaji sesuai UMP, serta hak atas THR dan gaji ke-13 menjadikannya peluang yang patut disambut optimis.
Bagi yang sudah mengikuti seleksi, jangan lupa terus cek informasi terbaru dari instansi daerah agar tidak melewatkan tahapan penting dalam proses penetapan PPPK paruh waktu tahun ini. (hasan)
Editor : Hasan Bashri