RadarMadura.id — Para honorer yang berhasil masuk ke dalam daftar usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 kini memasuki tahapan krusial selanjutnya.
Setelah resmi diumumkan siapa saja yang lolos seleksi, mereka diwajibkan untuk melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat administratif sebelum penetapan Nomor Induk PPPK (NIP/NI).
Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan informasi resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengisian DRH PPPK paruh waktu telah dimulai sejak 28 Agustus 2025 dan akan berakhir pada 15 September 2025.
Proses ini dilakukan secara online melalui portal resmi BKN, sehingga setiap peserta diharapkan menyiapkan seluruh data pribadi dan dokumen pendukung dengan lengkap dan benar.
Tahap ini menjadi salah satu langkah penting karena data yang diisi akan menjadi dasar penetapan NIP PPPK sekaligus syarat utama menuju proses pelantikan resmi.
Dengan demikian, kelengkapan dan keakuratan data sangat menentukan kelancaran karier para honorer yang lolos menjadi PPPK paruh waktu.
Baca Juga: CPNS 2025 Dipastikan Tetap Dibuka, Begini Jadwal dan Formasi yang Ditunggu Masyarakat
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan S1
Salah satu hal yang kerap menjadi pertanyaan di kalangan honorer adalah terkait besaran gaji yang akan diterima setelah resmi menjadi PPPK paruh waktu.
Secara umum, perbedaan mendasar antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu terletak pada durasi kerja, gaji, serta mekanisme pengangkatan.
- PPPK penuh waktu menjalani jam kerja ASN normal, yakni sekitar 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.
- PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.
Dengan aturan tersebut, gaji PPPK paruh waktu mengikuti ketentuan minimal, yaitu:
- Paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga non-ASN.
- Minimal setara dengan standar Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK) di wilayah penempatan.
Hal ini membuat nominal gaji PPPK paruh waktu bersifat berbeda di tiap daerah.
Untuk lulusan S1, besaran gaji diperkirakan berada di kisaran Rp2,2 juta hingga Rp5,4 juta per bulan.
Sebagai perbandingan, PPPK penuh waktu lulusan S1 biasanya masuk dalam Golongan IX dengan gaji pokok sekitar Rp3,2 juta hingga Rp5,26 juta per bulan.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2025: Pemerintah Pastikan Dibuka, Formasi Masih Menunggu Persetujuan Presiden
Artinya, pendapatan PPPK paruh waktu bisa lebih kecil, sejajar, atau bahkan mendekati gaji PPPK penuh waktu, tergantung UMP/UMK yang berlaku di wilayah masing-masing.
Persiapan Honorer Menuju Pelantikan
Selain pengisian DRH, para honorer yang sudah dinyatakan lolos juga diimbau untuk aktif mengikuti informasi terbaru dari BKN maupun instansi terkait.
Kelengkapan data dan kecepatan mengunggah dokumen menjadi kunci agar proses administrasi berjalan lancar.
Dengan semakin jelasnya tahapan pengisian DRH hingga informasi gaji, para honorer yang telah menanti kesempatan ini diharapkan semakin siap menjalani langkah menuju status resmi sebagai PPPK paruh waktu 2025. (hasan)
Editor : Hasan Bashri