RadarMadura.id — Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 terus bergulir.
Para honorer yang dinyatakan lolos tahap awal kini masuk ke fase krusial, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Tahapan Wajib Usai Dinyatakan Lulus PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan informasi resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengisian DRH sudah dibuka sejak 28 Agustus 2025 dan akan berakhir pada 15 September 2025 mendatang.
Dokumen ini menjadi syarat penting sebelum penetapan Nomor Induk PPPK sekaligus proses pelantikan resmi.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2025 Resmi Dibuka, Simak Cara Daftarnya Lewat SSCASN
Melalui DRH, para honorer diminta mengisi data pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, hingga dokumen pendukung lain yang menjadi dasar administrasi.
Seluruh proses dilakukan secara online melalui portal resmi BKN, sehingga peserta wajib menyiapkan kelengkapan data sejak dini.
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1
Di sisi lain, banyak honorer yang sudah masuk dalam daftar usulan penasaran mengenai besaran gaji yang akan diterima, khususnya bagi lulusan sarjana (S1) yang mendominasi rekrutmen tahun ini.
Perbedaan mendasar antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu terletak pada jam kerja, gaji, serta mekanisme pengangkatan.
PPPK penuh waktu bekerja sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu. Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya bertugas sekitar 4 jam per hari.
Dengan aturan tersebut, gaji PPPK paruh waktu setidaknya sama dengan penghasilan terakhir saat menjadi tenaga non-ASN.
Atau minimal mengikuti standar upah minimum provinsi maupun kota/kabupaten (UMP/UMK) yang berlaku di daerah masing-masing.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2025 Resmi Dibuka, Simak Panduan Lengkap dari BKN
Secara umum, gaji PPPK paruh waktu lulusan S1 diperkirakan berada di kisaran Rp2,2 juta hingga Rp5,4 juta per bulan.
Angka ini memang bervariasi tergantung daerah penempatan, namun tetap memberi kepastian finansial bagi para honorer.
Sebagai perbandingan, PPPK penuh waktu lulusan S1 masuk Golongan IX dengan gaji pokok sekitar Rp3,2 juta sampai Rp5,26 juta per bulan.
Artinya, penghasilan PPPK paruh waktu bisa lebih kecil, sejajar, atau mendekati PPPK penuh waktu, bergantung pada kebijakan dan standar UMP/UMK masing-masing daerah.
Baca Juga: CPNS 2025: Pemerintah Pastikan Dibuka, Formasi Masih Tunggu Pengumuman Resmi
Harapan Honorer Usai Lolos PPPK 2025
Kehadiran skema PPPK paruh waktu menjadi solusi baru bagi honorer, terutama mereka yang telah lama mengabdi di sektor publik namun belum berstatus ASN.
Dengan gaji yang mengikuti standar upah minimum serta kepastian pengangkatan melalui NIP, para honorer berharap masa depan karier mereka lebih terjamin.
Tahapan pengisian DRH saat ini menjadi pintu awal menuju pelantikan resmi.
Bagi honorer yang sudah lolos seleksi, disiplin dalam menyiapkan berkas dan data menjadi kunci agar proses berjalan lancar sesuai jadwal yang ditentukan pemerintah. (hasan)
Editor : Hasan Bashri