Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Diumumkan, Honorer Bisa Bernapas Lega: Begini Skema Gaji dan Tunjangan TPP

Hasan Bashri • Kamis, 4 September 2025 | 16:34 WIB

SK kelulusan PPPK diserahkan Secara simbolis oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan
SK kelulusan PPPK diserahkan Secara simbolis oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan

RadarMadura.id — Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 resmi ditutup beberapa waktu lalu.

Kini, kabar gembira datang bagi tenaga honorer karena hasil pengumuman siapa saja yang masuk usulan telah resmi dirilis sejak 27 Agustus 2025 hingga 6 September 2025.

Para peserta seleksi diimbau segera memantau informasi lebih lanjut melalui instansi daerah masing-masing agar tidak ketinggalan tahapan penting berikutnya.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025: Jadwal Pengisian DRH dan Bocoran Gaji Lulusan S1

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK paruh waktu merupakan skema baru yang ditawarkan pemerintah untuk memberikan fleksibilitas bagi tenaga honorer.

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pola kerja ini hanya mengharuskan pegawai bekerja empat jam per hari, sedangkan PPPK penuh waktu bekerja delapan jam per hari.

Meski jam kerjanya lebih singkat, status PPPK paruh waktu tetap diakui resmi dengan kontrak tahunan yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Skema ini menjadi solusi jembatan bagi honorer yang belum mendapatkan formasi ASN tetap.

Baca Juga: Kabar Gembira! CPNS Sudah Diangkat Juni 2025, PPPK Tuntas Oktober 2025

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan TPP?

Salah satu pertanyaan besar yang banyak ditunggu jawabannya adalah soal hak finansial, khususnya Tunjangan Kinerja (TPP).

Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK paruh waktu berhak atas sejumlah fasilitas, antara lain:

1. Gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau kabupaten/kota, menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.

2. Tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan resmi.

3. Tunjangan Kinerja (TPP) tetap diberikan, meskipun besarannya berbeda dari PPPK penuh waktu. Hal ini disesuaikan dengan beban kerja serta sumber anggaran.

Menariknya, perbedaan mendasar hanya ada pada sumber pembiayaan.

PPPK penuh waktu dibebankan pada pos belanja pegawai, sementara PPPK paruh waktu masuk dalam pos belanja barang dan jasa.

Baca Juga: CPNS 2025 Dipastikan Tetap Dibuka, Begini Jadwal dan Formasi yang Ditunggu Masyarakat

Jadwal Lengkap PPPK Paruh Waktu 2025

Untuk memudahkan para peserta, berikut rangkaian jadwal terbaru PPPK paruh waktu 2025:

 

Usulan Penetapan Kebutuhan Instansi: 7–25 Agustus 2025

Penetapan Kebutuhan oleh Menpan-RB: 26 Agustus–4 September 2025

Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025

Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus–15 September 2025

Usul Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus–20 September 2025

Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–30 September 2025

Harapan untuk Tenaga Honorer

Dengan kehadiran skema PPPK paruh waktu, pemerintah berupaya membuka peluang lebih luas bagi honorer untuk mengakses status ASN meski dengan pola kerja fleksibel.

Selain memberikan kepastian status, adanya TPP dan tunjangan lainnya menjadi bentuk jaminan kesejahteraan agar tenaga honorer tetap termotivasi memberikan pelayanan terbaik. (hasan)

Editor : Hasan Bashri
#pppk #paruh waktu