RadarMadura.id — Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 telah resmi ditutup.
Saat ini, ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia menanti hasil pengumuman siapa saja yang berhasil masuk ke daftar usulan pengangkatan PPPK paruh waktu.
Berdasarkan jadwal resmi, pengumuman hasil seleksi PPPK paruh waktu 2025 berlangsung sejak 27 Agustus hingga 6 September 2025.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan S1, Lengkap dengan Jadwal Pengisian DRH
Para peserta diimbau segera memantau informasi terkini melalui instansi daerah masing-masing agar tidak tertinggal perkembangan terbaru.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Skema PPPK paruh waktu merupakan terobosan pemerintah bagi tenaga honorer yang belum mendapat formasi ASN penuh.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja delapan jam per hari, PPPK paruh waktu hanya memiliki kewajiban kerja empat jam per hari sesuai aturan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024.
Masa kontrak PPPK paruh waktu bersifat tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Baca Juga: BKN Resmi Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2025, Begini Cara Daftarnya
Pola ini memberi fleksibilitas bagi tenaga honorer, sekaligus membuka peluang tambahan penghasilan yang sah dan terlindungi regulasi.
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Kinerja TPP?
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah PPPK paruh waktu juga berhak atas tunjangan kinerja atau TPP.
Jawabannya, ya, PPPK paruh waktu tetap berhak menerima TPP, meskipun jumlahnya disesuaikan dengan beban kerja dan kemampuan anggaran daerah.
Selain TPP, PPPK paruh waktu juga memperoleh gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota, serta tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan.
Perbedaan mendasar antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada sumber anggaran. PPPK penuh waktu masuk ke pos belanja pegawai, sedangkan PPPK paruh waktu menggunakan belanja barang dan jasa.
Jadwal Resmi PPPK Paruh Waktu 2025
Berikut tahapan lengkap seleksi PPPK paruh waktu 2025:
– Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025
– Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025
– Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025
– Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025
– Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025
– Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025.