RadarMadura.id — Banyak calon Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap merasa khawatir gagal dalam tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) karena persaingan yang begitu ketat.
Namun kini ada kabar baik dari pemerintah.
Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang sudah memenuhi ambang batas tidak akan langsung hangus, melainkan bisa dipakai kembali hingga satu periode berikutnya.
Artinya, peserta yang lulus tahun ini tetapi belum mendapatkan formasi, masih bisa menggunakan nilainya pada seleksi CPNS tahun depan tanpa perlu tes dari awal.
Lalu bagaimana cara memaksimalkan kebijakan ini agar peluang lolos semakin besar? Simak penjelasan resmi berikut.
Fakta Resmi dari Pemerintah
1. Nilai SKD Berlaku untuk Satu Periode Berikutnya
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa hasil SKD hanya berlaku sampai seleksi pengadaan CPNS periode selanjutnya.
Contohnya, jika kamu lulus SKD tahun 2025 namun belum lolos formasi, maka nilai tersebut tetap sah dipakai untuk seleksi CPNS 2026.
Tetapi jika kamu memutuskan ikut tes ulang SKD di 2026, maka nilai lama otomatis tidak berlaku lagi.
Baca Juga: Pilih CPNS atau PPPK? Kenali Perbedaan Status, Hak, dan Masa Kerja ASN
2. Passing Grade SKD Sudah Ditetapkan Resmi
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 321 Tahun 2024, nilai ambang batas SKD CPNS ditetapkan sebagai berikut:
- TWK minimal 65
- TIU minimal 80
- TKP minimal 166
Untuk peserta dengan jalur khusus:
- Cumlaude/diaspora: nilai kumulatif minimal 311
- Disabilitas dan putra Papua: kumulatif minimal 286
3. Peraturan Baru Sistem CAT BKN
BKN menerbitkan Peraturan No. 5 Tahun 2024 yang menggantikan aturan lama (No. 2/2021).
Regulasi ini menjadi pedoman baru pelaksanaan tes berbasis Computer Assisted Test (CAT), mencakup prosedur teknis ujian, hingga sistem keamanan data peserta.
4. Transparansi Seleksi Tanpa Calo
Menteri PANRB menegaskan seluruh tahapan seleksi CPNS dilakukan murni lewat sistem CAT dan tanpa pungutan biaya.
Dilarang menggunakan jasa calo, joki, atau pihak ketiga. Semua pendaftaran dan ujian hanya melalui portal resmi SSCASN.
Baca Juga: CPNS 2025 Dibuka, Inilah Jadwal, Syarat, dan Bocoran Kisi-Kisi Soal yang Perlu Anda Tahu
Pahami Aturan "Nabung Nilai" SKD
Kebijakan baru ini membuka peluang lebih besar bagi peserta.
Mekanismenya sebagai berikut:
- Peserta hanya perlu mengulang subtes yang belum lulus passing grade.
- Nilai subtes yang sudah memenuhi standar akan disimpan otomatis.
- Berlaku untuk semua subtes SKD, yakni TWK, TIU, dan TKP.
Dengan demikian, peserta tidak harus mengulang seluruh tes, cukup memperbaiki bagian yang nilainya masih rendah.
Strategi Jitu Memaksimalkan Kebijakan Baru
1. Prioritaskan Subtes yang Paling Sulit
Jika biasanya nilai terendah ada di TIU (logika/matematika), maka alokasikan waktu latihan lebih banyak di bagian ini.
Buat daftar kesulitan per subtes lalu fokus pada bagian yang paling sering membuat gagal.
2. Latihan Soal dengan Simulasi Waktu
Tes SKD sangat ketat dengan 110 soal dalam 100 menit. Biasakan diri berlatih dengan timer agar terbiasa dengan tekanan waktu.
Lakukan evaluasi hasil try out, lalu tingkatkan latihan pada subtes dengan skor paling rendah.
Baca Juga: CPNS 2025 Dibuka, Inilah Jadwal, Syarat, dan Bocoran Kisi-Kisi Soal yang Perlu Anda Tahu
3. Jaga Kesehatan Mental dan Fisik
Kesiapan mental sama pentingnya dengan latihan soal.
Terapkan teknik pernapasan singkat untuk menenangkan diri, tidur cukup, dan hindari membandingkan diri dengan peserta lain di ruang ujian. (hasan)