RadarMadura.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat sebanyak 3.195 orang diamankan dalam rangkaian aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak 25 hingga 31 Agustus 2025 di 15 wilayah Polda.
Dari jumlah itu, 55 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara ratusan lainnya dipulangkan dan sebagian masih dalam proses pemeriksaan.
Data resmi Mabes Polri per Senin (1/9/2025) menyebutkan, 387 orang sudah dipulangkan, 55 orang berstatus tersangka, sedangkan ribuan lainnya masih diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga: Desakan Keras untuk Polisi Surabaya: Bebaskan Massa Aksi yang Masih Ditahan
Rincian jumlah massa yang diamankan sebagai berikut:
1. Polda Metro Jaya: 1.240 orang
2. Polda Jatim: 709 orang (173 dipulangkan, 485 diperiksa, 51 tersangka)
3. Polda Jateng: 653 orang (dalam pemeriksaan)
4. Polda Jabar: 147 orang (23 dipulangkan, 124 diperiksa)
5. Polda Bali: 138 orang (38 dipulangkan, 100 diperiksa)
6. Polda Kalbar: 91 orang (86 dipulangkan, 5 diperiksa)
7. Polda Sumsel: 63 orang (dalam pemeriksaan)
8. Polda DIY: 60 orang (dalam pemeriksaan)
9. Polda Sumut: 50 orang (48 dipulangkan, 2 diperiksa karena narkoba)
10. Polda Jambi: 17 orang (semua dipulangkan)
11. Polda Banten: 15 orang (dalam pemeriksaan)
12. Polda Sulbar: 6 orang (dalam pemeriksaan)
13. Polda Papua Barat Daya: 4 orang (ditetapkan tersangka)
14. Polda Sulteng: 1 orang (dipulangkan)
15. Polda NTB: 1 orang (dipulangkan)
Arahan Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Bogor pada Sabtu (30/8/2025).
Dalam pertemuan itu, Presiden memberikan instruksi agar aparat TNI-Polri mengambil langkah tegas terhadap aksi massa yang berujung anarkis.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum adalah hak warga negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.
Namun, ia mengingatkan hak tersebut tidak boleh melanggar hukum atau mengganggu kepentingan umum.
Baca Juga: Desakan Keras untuk Polisi Surabaya: Bebaskan Massa Aksi yang Masih Ditahan
“Eskalasi yang terjadi dalam dua hari terakhir memperlihatkan adanya tindakan anarkistis di sejumlah wilayah. Mulai dari pembakaran gedung, fasilitas umum, penyerangan markas, hingga perusakan lainnya. Itu jelas tidak sesuai aturan dan masuk ranah pidana,” ujar Jenderal Sigit.
Menurut Sigit, Presiden menugaskan dirinya bersama Panglima TNI untuk menindak massa anarkis secara tegas dan sesuai hukum.
“Bapak Presiden memerintahkan kepada kami agar tindakan anarkistis ditangani secara tegas sesuai ketentuan undang-undang,” tegasnya.
Kapolri juga menekankan, meskipun demonstrasi dilindungi undang-undang, pelaksanaannya tetap wajib memenuhi syarat, yaitu memperhatikan kepentingan umum, mematuhi aturan hukum, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. (hasan)
Editor : Hasan Bashri