RadarMadura.id — Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru yang membawa kabar gembira bagi tenaga non-ASN.
Melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dipastikan berhak atas tunjangan keluarga, termasuk tunjangan anak.
Kebijakan ini sekaligus menjawab keresahan ribuan tenaga honorer yang selama ini masih menggantungkan nasib.
Kini, status mereka semakin jelas dengan hak dan kewajiban yang hampir setara dengan PPPK penuh waktu.
Siapa yang Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu?
Skema PPPK Paruh Waktu diprioritaskan untuk tenaga non-ASN yang tercatat di database BKN serta pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024, namun belum lolos atau belum mendapatkan formasi.
Jabatan yang tersedia cukup beragam, mulai dari fungsional seperti Guru, Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, hingga jabatan teknis dan operasional seperti Operator Layanan maupun Pengelola Umum.
Hak Tunjangan Anak untuk PPPK Paruh Waktu
Meski bekerja dengan jam kerja dan gaji lebih fleksibel dibanding penuh waktu, pegawai paruh waktu ini tetap memperoleh tunjangan keluarga. Rinciannya:
-.Tambahan 10 persen untuk pasangan (suami/istri).
- Tambahan 2 persen untuk setiap anak, maksimal dua anak.
Syarat anak yang berhak mendapat tunjangan ymasi, belum menikah, tidak memiliki penghasilan, masih menjadi tanggungan orang tua, serta berusia maksimal 21 tahun atau 25 tahun jika masih kuliah.
Dengan aturan ini, PPPK Paruh Waktu mendapatkan jaminan kesejahteraan yang lebih adil.
Baca Juga: Resmi! CPNS dan PPPK 2025 Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar dan Tips Lolos Seleksi
Hak Lain yang Didapat PPPK Paruh Waktu
Selain tunjangan anak, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh berbagai hak penting seperti:
- Gaji pokok minimal setara standar UMR/UMP sesuai kemampuan anggaran instansi.
- Tunjangan pangan, THR, dan gaji ke-13.
- Perlindungan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.
- Peluang mengikuti pelatihan dan pengembangan kompetensi.
- Perpanjangan kontrak kerja berdasarkan evaluasi kinerja.
Instansi Harus Segera Ajukan Formasi
Data terbaru menunjukkan ada lebih dari 1,3 juta tenaga non-ASN di Indonesia.
Dari jumlah itu, 78 persen telah diajukan masuk skema paruh waktu.
Sisanya masih terkendala administrasi, anggaran, atau formasi yang belum tersedia.
BKN menegaskan bahwa instansi pemerintah wajib menuntaskan pengangkatan PPPK penuh waktu sekaligus mempercepat pengajuan kebutuhan untuk paruh waktu.
Baca Juga: Mekanisme Resmi Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu, Catat Syaratnya
Kesempatan Baru bagi Tenaga Non-ASN
Dengan adanya tunjangan anak dan keluarga, PPPK Paruh Waktu tidak hanya mendapat kepastian status, tetapi juga peluang kesejahteraan yang lebih baik.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang untuk tenaga non-ASN yang selama ini berada dalam ketidakpastian.
Kini, selain status lebih jelas, hak-hak keluarga mereka pun ikut terlindungi. (hasan)
Editor : Hasan Bashri